• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Disdukcapil Pessel, Cakupan Akta Kelahiran 0-18 Th akan terus dilakukan.

10 Agustus 2019

104 kali dibaca

Disdukcapil Pessel, Cakupan Akta Kelahiran 0-18 Th akan terus dilakukan.

Pesisir Selatan.

Dalam rangka peningkatan cakupan akta kelahiran usia 0-18 tahun dan penerbitan akta baru oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Kabupaten Pessel melakukan input data akta non siak ke sistem siak. Akan terus dilakukan. Jum'at (9/8).

Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Pessel Sartoni Nursalim, S.Kom ketika dihubungi menjelaskan, peningkatan cakupan akta kelahiran usia 0-18 tahun dan penerbitan akta baru, selain dilakukan di Disdukcapil Painan, tapi juga bisa dilakukan pada petugas UKL Disdukcapil ada di Kecamatan.

" Disdukcapil Pessel memastikan pengimputan Data akta oleh Disdukcapil Pessel dan UKL bisa berjalan dengan lancar " kata Sartoni.

Sartoni mengatakan, agar pengimputan data usia 0-18 tahun bisa berjalan serta mencapai target perlu dukungan dari warga untuk mendaftarkan anggota keluarganya, agar bisa terdata di dalam KK. Dan, bisa  masuk dalam sistem data Disdukcapil. 

Jika sudah terdata didalam data base Disdukcapil Pessel, maka kalau ingin cetak KTP Elektronik tinggal cetak saja, karena data telah dilakukan perekaman. 

" Petugas kita juga jemput bola ke sekolah- sekolah, melakukan perekaman data di lokasi sekolah " kata Kabid Piak Disdukcapil Pessel.

Kepada pihak Kepala Sekolah bisa melakukan pendataan pada murid - muridnya yang telah menginjak usia 17 tahun, agar bisa dilakukan perekaman data. (01)