• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Diskominfo Pesisir Selatan Ikuti Rakor PPID

20 Maret 2020

331 kali dibaca

Diskominfo Pesisir Selatan Ikuti Rakor PPID

PESISIR SELALATN, - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan ikuti Rapat Koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) bertempat di Convention Hall Sumbar Bukit Lampu Padang, Rabu (18/3).

Rapat tersebut diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sumbar dan diikuti PPID Pembantu lingkup pemerintah prov. Sumbar dan PPID utama Kab/ Kota serta menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melalui Kepala Seksi Pelayanan Goverment Silvia Permatasari, S. Kom disela mengikuti kegiatan tersebut mengatakan rakor itu dilaksanakan dalam rangka penguatan terhadap fungsi dan tugas PPID di Prov. Sumbar sehingga predikat Provinsi Informatif yang telah diperoleh sebelumnya bisa dipertahankan.

"Gelar kehormatan yang diterima prov. Sumbar sebagai Provinsi yang Informatif dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi publik sangat tergantung pada dukungan dan kapasitas PPID Pembantu dan PPID Utama Kab/Kota di Sumbar," jelasnya.

Ia juga mengatakan, sebagaimana paparan narasumber pada acara tersebut bahwa Prediket Informatif yang telah diraih oleh Sumbar dan Badan Publik lainnya dapat bertahan atau malah bisa turun berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi pada tahun 2020 ini.

"Monev yang diselenggarakan Komisi Informasi setiap tahunnya bukanlah suatu ajang kontes/ perlombaan tetapi untuk mengukur, melihat dan memantau pelaksanaan Keterbukaan Informasi yang dilaksanakan Badan Publik, " ungkap silvia menirukan penjelasan Gede Parayana. 

Pada kesempatan tersebut silvia juga menjabarkan untuk mempertahankan prediket informatif, ada beberapa catatan yang harus diperbaiki dan disediakan badan publik.

"Badan publik harus menyediakan aplikasi/tool permohonan informasi dan pengajuan keberatan, mengumumkan LHKPN Pimpinan Badan Publik yang telah diverifikasi KPK, membuat Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2019 dan menyampaikannya ke Komisi Informasi serta melakukan koordinasi secara rutin," lanjutnya menirukan.

Selain itu, Sumbar Informatif juga perlu didukung dengan goodwill dari pejabat tertinggi Badan Publik/ Kepala Daerah.

"Kehadiran Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat presentasi di KI Pusat merupakan bukti nyata terhadap komitmen dan dukungannya dalam melaksanakan keterbukaan infomasi publik," tanbahnya.

Menutup pembicaraan dikatakannya bahwa Pemprov Sumbar juga harus lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kab/Kota yang berada dibawah kewenangannya, sehingga ada sinergi dan integrasi dari informasi publik yang disajikan.

Silvia juga mengungkapkan, pada kesempatan tersebut Ketua KI Sumbar Noval Wiska yang turut sebagai narasumber juga mengatakan bahwa tugas PPID bukan hanya sekedar memenuhi hak masyarakat atas informasi, tetapi bagaimana memberikan informasi/ pelayanan informasi yang berkualitas.

"Saat ini masyarakat tidak lagi menginginkan informasi berupa teks, lebih ke bentuk video, foto, infografis untuk itu penyajian Informasi harus disesuaikan dengan selera masyarakat bukan hanya sekedar banyaknya informasi," jelasnya.

Dan diharapkan PPID dapat memperkuat penggunaan media sosial dan media online untuk memberikan informasi kepada publik. 

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Pesisir Selatan Junaidi,S. Kom, ME ketika ditanya mengenai penyajian informasi dan dokumentasi sesuai selera masyarakat menjawab bahwa itu sudah diakomodir sejak dua tahun lalu melalui chanel youtube, instagram.

"Informasi telah kita tampilkan dalam bentuk video pada videotron, chanel youtube PPID Pesisir Selatan, semua itu memang sudah kita persiapkan jauh tempo hari, demi mengakomodir kebutuhan masyarakat digital," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, mendatang juga akan dipersiapkan mall pelayanan publik (MPP) sebagai salah satu aksi nyata dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Bapak Bupati sudah berkomitmen pada tanggal 10 Maret lalu dalam wujud penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan kementerian Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bertempat di Jakarta, itu artinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi sudah menjadi prioritas utama, " tutupnya.