• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
DPMPPTSP Lakukan Survey Pembangunan BTS

02 Februari 2020

349 kali dibaca

DPMPPTSP Lakukan Survey Pembangunan BTS

PESISIR SELATAN – Tim Teknis Survey lokasi pembangunan Menara Telekomunikasi lakukan peninjauan lokasi rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang dimotori Dinas Penanaman Modal DPMPPTSP, Senin—Selasa (16—17/01)

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPPTSP Dra. Norita Wisna mengatakan kebutuhan BTS di Kabupaten Pesisir Selatan akan mampu menunjang kemajuan perekonomian untuk itu dengan beberapa dinas terkait telah dilakukan kunjungan lokasi rencana pembangunan BTS.

“Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR dan Satpol PP kita lakukan kunjungan lapangan terkait dengan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  Menara Telekomunikasi kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : PROTELINDO/1626/PTI-LTR/TI/I/2020, Nomor : PROTELINDO/1726/PTI-LTR/TI/I/2020, dan  Nomor : PROTELINDO/1826/PTI-LTR/TI/I/2020, “katanya.

Ia melanjutkan pengajuan tersebut dilakukan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) bertempat pada tiga lokasi di Kabupaten Pesisir Sekatan.

“Tiga lokasi kita kunjungi bertempat Kalan Tanah, Kampung Pasar Nagari Barung barung Belantai dan Pasar Baru Nagari Pasar Baru Kecamatan Bayang serta Padang Laweh Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera,” jelasnya.

Dijelaskannya pada kesempatan tersebut Tim Teknis Survey bertemu dengan Pejabat Wali Nagari, Tokoh masyarakat, Pemilik Tanah, Masyarakat setempat. 

“Masyarakat sangat mendukung upaya pembagunan BTS di daerah mereka dimana menara tersebut sangat diharapkan karena diera sekarang sinyal merupakan hal penting dalam kehidupan,” ungkapnya.

Tim juga menyarankan kepada Kuasa PT. PROTELINDO Indra Rulyadi untuk pengurusan IMB dan rekomendasi lainnya yang terkait dengan perizinan menara

“Kepada pemohon,  yang utama harus menyelesaikan semua surat keterangan  izin yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah teknis, dan diupayakan jangan melakukan pekejaan sebelum adanya tersebut dan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ tambahnya.

Sebagaimana diketahui PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) merupakan perusahaan penyedia Tower di Indonesia berbasis Sharing Tower atau berbasis Tower Bersama