Painan, Maret ----
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat mencabut Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 1998 tentang retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan yang diajukan Pemkab setempat beberapa waktu lalu.
Secara syah kita sudah mencabut Perda tentang pungutan retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan tersebut, Senin lalu. Pencabutan berdasarkan pengajuan Ranperda oleh Pemkab setempat untuk dibahas di DPRD sejak beberapa waktu, kata Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Mardinas N Syair saat jumpa pers di gedung pertemuan Pemkab setempat Rabu, pekan lalu.
Kata Mardinas, pengajuan Ranperda dan disyahkan sebagai Perda setelah ditandangani DPRD setempat itu sekaitan dengan keluarnya surat klarifikasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 188.34/3483/SJ tanggal 14 September 2011 terhadap Perda tersebut.
Sesuai surat itu, Perda kabupaten Pesisir Selatan tentang retribusi izin pengambilan hasil hutan ikutan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga Pemerintah kabupaten harus mengajukan Ranperda pencabutan untuk dibahas dan dicabut atau disyahkan sebagai Perda oleh DPRD kabupaten setempat.
Selain itu, pencabutan tersebut dilakukan sebagai upaya agar retribusi yang dipungut kepada masyarakat sesuai dengan kaedah dan aturan yang berlaku. Pemungutan retribusi pemberian izin telah diatur dengan Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah, kata Mardinas. Undang - Undang tersebut telah menentukan jenis-jenis retibusi yang boleh dipungut daerah. Dengan demikian aturan yang menjadi dasar pemungutan retibusi itu tidak relevan lagi dipergunakan dan haruslah dicabut.
Sementara Undang-Undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pasal 7 UU itu menyebutkan, bahwa daerah dilarang menetapkan Perda tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antar daerah dan kegiatan ekspor dan impor.(04)Â