Pesisir Selatan--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menjadi narasumber dalam pertemuan pendampingan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) bagi pelaku usaha apotek dan toko obat yang digelar di Hotel Triza.
Kegiatan yang digelar Senin (13/10/2025) lalu itu diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Pessel, dengan turut menghadirkan narasumber dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala DPMPTSP Pesisir Selatan, Nuzirwan, MT, menyampaikan bahwa peran pendampingan seperti itu penting dilakukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perizinan berusaha di sektor kefarmasian.
"Kita ingin memastikan bahwa apotek dan toko obat di Pessel tidak hanya memiliki izin usaha, tetapi juga memenuhi seluruh persyaratan teknis dan SDM yang ditetapkan," kata Nuzirwan saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, sektor kesehatan merupakan layanan strategis yang sangat berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat. Oleh sebab itu, pendirian dan operasional apotek maupun toko obat harus mematuhi aturan perizinan dan standar kompetensi tenaga kerja yang berlaku.
"Sehingga dalam kesempatan itu, DPMPTSP menyampaikan materi terkait proses penerbitan perizinan berusaha serta syarat-syarat teknis yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha baru maupun yang melakukan perpanjangan atau perubahan data izin," jelasnya.
Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa apotek diwajibkan memiliki tenaga apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, sedangkan toko obat minimal harus mempekerjakan tenaga kerja kefarmasian. Persyaratan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta menjamin mutu pelayanan farmasi yang beredar di masyarakat.
Namun, dari hasil diskusi selama kegiatan berlangsung, ditemukan masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami atau memenuhi kewajiban. Beberapa di antaranya terkait kelengkapan SDM, dokumen teknis, dan laporan operasional yang wajib diperbarui secara berkala.
"Ini menjadi perhatian kita bersama bahwa pembinaan dan sosialisasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan," tambah Nuzirwan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara DPMPTSP, Dinas Kesehatan, dan BPOM dalam mengawasi dan membina usaha-usaha di sektor farmasi. Pengawasan terpadu, menurutnya, bukan untuk menghambat usaha, tetapi untuk memastikan bahwa layanan kesehatan yang diterima masyarakat aman, legal, dan profesional.
Lebih lanjut, Nuzirwan juga mendorong pelaku usaha agar lebih proaktif dalam mengakses informasi dan melakukan pelaporan usaha secara mandiri melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA).
"Perizinan kini sudah semakin transparan dan berbasis digital. Pelaku usaha seharusnya bisa memanfaatkannya agar lebih cepat dan tepat dalam menjalankan usahanya," ungkapnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPMPTSP Pessel berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan teknis dan memberikan asistensi bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, sehat, dan berdaya saing.
"Harapan kami ke depan, seluruh apotek dan toko obat di Pesisir Selatan dapat memenuhi seluruh kewajiban perizinannya, tidak hanya karena kewajiban hukum, tapi karena kesadaran akan pentingnya memberikan layanan kesehatan yang bertanggung jawab kepada masyarakat," tutup Nuzirwan.