• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Hadirkan Wisata Alam, Nagari Rantau Simalenang Pessel Tawarkan Lubuk Ikan Larangan

31 Januari 2019

1731 kali dibaca

Hadirkan Wisata Alam, Nagari Rantau Simalenang Pessel Tawarkan Lubuk Ikan Larangan

Pesisir Selatan (30/1/2019) - Kabupaten Pesisir Selatan, menyimpan sejuta pesona alam nan menakjubkan. Tak hanya kawasan Mandeh yang menjadi prioritas destinasi wisata unggulan daerah tersebut. Bahkan, di Kenagarian Rantau Simalenang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, membentang pula aliran sungai yang jernih.

Hingga kini sungai tersebut, dimanfaatkan warga sebagai tempat pemandian dan mencuci. Selain itu, sepanjang pinggiran aliran sungai juga dimanfaatkan warga untuk akses ke perkebunan masing-masing. 

Keberadaan sungai di Nagari Rantau Simalenang, membuat masyarakat sekitar berkomitmen untuk selalu menjaga dan merawat sungai tersebut dengan cara membuat Lubuk Ikan Larangan dengan harapan agar habitat ikan yang ada didalamnya dapat berkembang dengan baik.

Wali Nagari Rantau Simalenang Air Haji, Anan Bakri, menyebutkan, sungai di kawasan tersebut merupakan daerah irigasi (DI) bagi masyarakat setempat. Selain itu, pada lokasi Lubuk Ikan Larangan masyarakat tidak diperbolehkan menangkap ikan dalam bentuk apapun. Ketentuan tersebut, kata dia, sudah disepakati oleh pemerintah nagari, bamus, niniak mamak, kepala kampung, LPMN, ketua pemuda dan pengurus lubuk ikan larangan yang tertuang dalam surat keputusan bersama dengan nomor : 01/SKB-PK/RTS-AH/01-2019, tentang keamanan dan ketertiban serta pengembangan lubuk ikan larangan di Nagari Rantau Simalenang Air Haji.

"Upaya ini merupakan komitmen kami bersama untuk bersama-sama menjaga habitat yang ada di dalam sungai. Jadi, larangan tidak boleh menangkap ikan dimulai dari bendungan irigasi Rantau Simalenang sampai kelokasi pengukuran kedalaman air yang berada didepan Masjid Nurul Haq Kampung Danau. Selanjutnya, dari muara air Singkarak sampai 100 meter keatasnya, seterusnya dari muara air Sikayan sampai 50 meter keatasnya," ujar Anan Bakri menjelaskan.

Ia menjelaskan, lokasi tersebut merupakan zona aman untuk perkembang biakan ikan dan seluruh habitat yang ada didalamnya. Pada lokasi itu, tak satupun masyarakat diperbolehkan menangkap ikan. Baik dengan cara memancing, menjala, ataupun meracun dan menyentrum yang sifatnya membunuh. 

"Jika kedapatan siapa saja yang melakukan pelanggaran tersebut, baik itu secara personal ataupun berkelompok. Maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebanyak 50 zak semen per orang. Jika kedapatan ikan tersebut dibawa pulang atau mati melebihi 10 kilogram, maka denda tersebut akan ditambah dengan uang ganti rugi Rp 100 ribu per kilonya. Bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka prosesnya akan diserahkan ke polisi," katanya dengan nada tegas.

Ia menambahkan, jika tidak ada aral melintang, maka menyambut datangnya hari Raya Idul Fitri mendatang, akan di gelar acara Pancing Mania, sekaligus dapam rangka memperkenalkan kepada kalayak ramai kawasan wisata alam baru di daerah tersebut. 

"Setidaknya ada tiga jenis ikan tawar yang ada di sungai Nagari Rantau Simalenang Air Haji ini, yakni Nila, Rayo, dan Garing, dengan berat rata-rata 2 sampai 3 kilogram," tuturnya. (15)