Painan, September 2016
Dunia memperingati hari Hak untuk Tahu (International Right to Know Day) setiap 28 September. Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. Hari Hak untuk Tahu Sedunia pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Dan di Indonesia, hari Hak untuk Tahu ini secara resmi mulai diperingati mulai tahun 2011 oleh Komisi Informasi Pusat.
Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28 F UUD 1945 bahwa "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010 merupakan penjabaran konkret dari amanat konstitusi itu. Sejak itu hak warga negara untuk mengakses informasi publik dijamin oleh Undang-Undang.
Nilai-nilai yang diusung Hari Hak untuk Tahu Sedunia adalah, pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang. Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian. Ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Semua permintaan menjadi cepat, sederhana, dan tanpa biaya. Para pejabat juga memiliki tugas untuk melayani pemohon.
Pemkab Pesisir Selatan ikut menyemarakan Hari Hak untuk Tahu Sedunia melalui sekretariat PPID Kabupaten Pesisir Selatan yang berada di Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Pesisir Selatan berupa pemasangan spanduk peringatan Hari Hak Untuk Tahu Se-Dunia (Right to Know Day).(01)