Pesisir Selatan.
Sekitar lima sampai enam hektar dipakai lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLT Mini Hidro) Sako I di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, masuk dalam Kawasan Taman Nasional Wilayah III ( TNKS).
Kepala Bidang TNKS Wilayah II Provinsi Sumatera Barat, Junaidi menerangkan bahwa lokasi PLT Mini Hidro ini berada di kawasan Izin Pemanfaatan Energi Air ( IPEA) Taman Nasional Wilayah III, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat ( TNKS) Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Dikatakannya, lokasi dipakai tersebut yaitu pemanfaatan energi air yang digunakan sebagai penggerak turbin PLT Mini Hidro. Untuk Izin Pemanfaatan Energi Air (IPEA), langsung dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
"Izin Pemanfaatan Energi Air ( IPEA) di lokasi TNKS, dipakai untuk lokasi pembangunan PLTM, izin ini telah keluar tahun 2015 yang lalu" ungkap Kabid TNKS Wilayah II Provinsi Sumbar.
"Dengan kata lain, izin pemanfaatan energi Air di wilayah TNKS ini resmi, dan tidak ada permasalahan lagi. Izin ini berlaku 35 tahun, dan bisa diperpanjang," kata Junaidi
Lebih jauh dijelaskan Junaidi, untuk lokasi digunakan untuk PLT Mini Hidro tersebut jika telah selesai pembangunannya, akan dilakukan pemulihan ekosistem melalui reboisasi.(01)