Painan - Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat membagikan 1.000 sertifikat tanah gratis di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu (11/12).
"1.000 sertifikat merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tiga kecamatan di Pesisir Selatan," kata Kepala Kantor Pertanahan setempat, Efrizal di Kecamatan Linggo Sari Baganti disela kegiatan.
Kecamatan tersebut, tambahnya, yakni Sutera, Lengayang dan Linggo Sari Baganti serta menyasar ribuan persil tanah di 14 nagari.
Tahun ini PTSL di Pesisir Selatan mencakup penerbitan sertifikat hak atas tanah sebanyak 9.650 bidang, sertifikat lintas sektor UMKM sebanyak 350 bidang, nelayan 100 bidang, sertifikat hak pakai kantor Polsek Lengayang dan sertifikat wakaf Mesjid Al Iman, Nagari Lakitan Utara.
Ia menjelaskan sisa sertifikat yanhg dibagikan hari ini akan dibagikan secara bertahap ke pemiliknya dalam waktu dekat.
"Jika dibanding 19 kabupaten / kota di Sumatera Barat, penerbitan sertifikat PTSL tahun ini paling banyak di Pesisir Selatan," imbuhnya.
Hanya saja, kata dia, penerbitan sertifikat baru tuntas sekitar 94 persen, sementara enam persen sisanya dalam tahap penuntasan.
Penutasan enam persen tersebut terkendala beberapa aturan yang tidak diperbolehkan untuk diterbitkannya setifikat hak di lokasi.
Peraturan itu yakni Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 130 Tahun 2017 Tentang Peta Kawasan Hidrologi Gambut.
Selanjutnya terdapat beberapa lokasi yang akan diterbitkan sertifikat masuk ke kawasan hutan dan terletak pada kawasan sempadan pantai dan sempadan sungai.
"Terkait hal itu kami telah meminta arahan dari pemerintah pusat dan jika memungkinkan maka sertifikat akan diterbitkan," katanya lagi.
Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, pimpinan perbankan asal daerah, kepala perangkat daerah, perwakilan Polri dan TNI, tokoh masyarakat dan masyarakat penerima sertifikat.