• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Kasat Pol PP Dailipal: Hewan Ternak Berkeliaran Akan Ditertibkan

21 Februari 2019

543 kali dibaca

Kasat Pol PP Dailipal: Hewan Ternak Berkeliaran Akan Ditertibkan

Pesisir Selatan (21/2) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan, dalam waktu dekat bakal menertibkan sejumlah hewan ternak yang berkeliaran di daerah yang berjuluk Negeri Sejuta Pesona itu.

"Benar, pihak kami sudah melakukan sosialisasi Perda 01 tahun 2016 kepada 33 pemilik ternak di Carocok Anau, khususnya yang sering lepas di kawasan wisata Batu Kalang, Tarusan," kata Kasat Pol PP Dailipal pada wartawan di Painan. Kamis, (21/2).

Ia menegaskan, setelah himbauan tersebut disampaikan, pihaknya bersama wali nagari dan pihak terkait lainnya bakal melakukan pengawasan secara itensif.

"Jika masih kedapatan hewan ternak yang berkeliaran, langsung kami bawa ke Mako Pol PP. Seterusnya kepada pemilik akan diberikan sanksi tegas sesuai Pasal 41 Perda 01 2016," ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban hewan ternak di daerah itu tak hanya fokus di kawasan wisata saja. Namun, sejumlah jalur hijau dan fasilitas umum yang ada di daerah itu juga tak luput dari pantauan pihaknya.

"Kepada pemilik ternak yang melanggar nantinya, akan diberikan sanksi tegas sesuai Perda yang berlaku, yakni satu ekor Kambing dan sejenisnya akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 per harinya, kemudian Sapi dan sejenisnya akan dikenakan pula denda Rp250.000 per harinya," ucapnya. 

Menurut dia, batas waktu pembayaran denda paling lama 7 hari setelah penindakan dilakukan, kemudian jumlah denda akan dikalikan dengan lama hari penangkapan, setelah itu pemilik ternak menyetorkan langsung ke kas daerah, disertai bukti setoran menjadi dasar bagi pemilik untuk tebusan pengambilan ternak mereka. 

"Jadi, lewat 7 hari setelah penangkapan dilakukan, secara prosedur ternak bakal diserahkan ke dinas terkait untuk dilakukan lelang terbuka. Nanti hasilnya dari penjualan tersebut akan menjadi kas daerah," tuturnya. 

Ia menambahkan, sewa kandang dan biaya pemeliharaan hewan ternak tangkapan tersebut, bakal dibebankan kepada pemilik ternak.

"Nantinya, prosedur lelang dan pembayaran denda hasil tangkapan ini akan diperkuat dengan peraturan bupati. Saat ini, Perbup tersebut tengah kami bahas dengan pimpinan," katanya mengakhiri. (15)