Pesisir Selatan--Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Evafauza Yulaisman, ingatkan kepada petugas di Unit Kerja Layanan (UKL) Dukcapil Kecamatan agar teliti dalam melakukan melakukan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektoronik (e-KTP).
Kehati-hatian itu perlu mendapat perhatian guna mengantisipasi agar penyalahgunaan penggunaan e-KTP tidak sampai terjadi di daerah itu.
"Untuk tahun 2018, Disdukcapil Pessel telah memusnahkan 14.750 keping e-KTP. Pemusnahan itu bertujuan agar kartu yang rusak sebanyak itu, tidak disalahgunakan oleh oknum. Berdasarkan hal itu, maka kepada petugas UKL saya tegaskan agar teliti dalam melakukan pencetakan kartu tersebut," katanya kepada penulis pesisirselatan.go.id Senin (2/9).
Ditambahkan lagi bahwa pemusnahan yang dilakukan tahun 2018 itu, juga karena ada yang rusak dan habis masa berlaku.
"Walau demikian, oleh oknum-oknum yang tidak memikirkan dampak yang akan terjadi. Bisa saja memanfaatkanya untuk berbagai kepentingan guna mencari keuntungan, apalagi memasuki tahun-tahun politik nanti tertentu," ujarnya.
Agar berbagai kecemasan itu tidak sampai terjadi di Pessel, sehingga jika memang masih ada kesalahan dalam melakukan pencetakan kartu di tingkat UKL, dia meminta agar kartu yang salah cetak tersebut dikirimkan ke kantor Dinas Didukpencapil kabupaten di Painan.
"Tujuannya agar kartu yang rusak itu bisa dikumpulkan dalam satu tempat agar bisa diamankan, sebelum dilakukan pada waktu-waktu tertentu sebagai mana telah dilakukan pada pertengahan Desember tahun 2018 lalu," ingatnya. (05)