• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

03 Februari 2013

393 kali dibaca

Kendaraan Dinas milik Pemkab Pessel Wajib Pertamax

Painan, Februari 2013.   


Per 1 Februari 2013 kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan wajib mengkomsumsi pertamax, sebelumnya kendaraan dinas pemkab menggunakan BBM bersubsidi.

Walau masih samar terkait dengan sangsi apa yang akan dijatuhkan bagi yang melanggar tetapi kebijakan nasional itu mesti dipatuhi.

Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM, Maswar Dedi menyebutkan bahwa regulasi terkait alih BBM dari premium ke pertamax, sudah diterbitkan Surat Edaran Bupati No.500/3/1/Perek-2013 tanggal 31 Januari 2013.

"Pemkab telah mengeluarkan edaran menindaklajuti Surat Gubernur No.550/41/-A/Perek-Sarana/2013, tanggal 22 Januari 2013, yang mewajibkan dinas menggunakan pertamax" jelas Maswar Dedi.

Menyiasati itu dinas perlu menyiasati penghematan penggunaan BBM, karena BBM jenis pertamax harganya dua kali lipat dari harga Premium sebelumnya yang dianggarkan, konsekwensinya mengharuskan anggaran belanja BBM membengkak.

Kepala Bagian Umum, Darmadi mengungkapkan mensiasati kebijakan itu dengan melakukan penghematan pemakaian BBM dan mereskedul jadwal kegiatan yang bisa di pangkas tanpa menghambat program yang sudah dianggarkan pada tahun berjalan.

"Bagian umum akan melakukan pengetatan pemakaian BBM jenis pertamax karena jika dikonversikan dengan premium subsidi volume BBM menyusut separoh dari yang dianggarkan" Kata Darmadi.(06