Pesisir Selatan--Data kependudukan dapat dimanfaatkan oleh semua perangat daerah (PD), termasuk juga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), sebagai referensi pelayanan publik, termasuk juga dalam melakukan perencanaan pembangunan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pessel, Eva Fauza Yuliasman Senin (22/7).
Dikatakanya bahwa pemanfaatan data kependudukan merupakan perwujudan untuk menuju penerapan One Data Policy.
"One Data Policy adalah satu data kependudukan untuk semua keperluan yang menyangkut kepentingan publik. Berdasarkan hal itu, maka semua perangkat daerah dapat memanfaatkanya, sebagai mana perjanjian kerjasama (MoU) yang sudah dilakukan sebelumnya," ungkap Eva Fauza.
Dia menambahkan bahwa hal itu merupakan amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
"Dalam amanat undang-undang itu dijelaskan bahwa data kependudukan dari Kemendagri, dibakukan menjadi satu-satunya data yang dapat digunakan untuk pelayanan publik. Baik unutk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal," jelasnya.
Ditambahkanya bahwa pelaksanaanya secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 61 Tahun 2015 tentang persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara pemberian hak akses, serta pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP elektronik.
"Untuk penerapan di daerah, sehingga Kemendagri mendelegasikan kewenangan pemanfaatan data kependudukan kepada Dirjen Dukcapil, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan skala kewenangannya," jelasnya lagi.
Ditambahkannya bahwa saat ini di Pessel beberapa perangkat daerah telah menandatangani perjanjian kerjasama.
"Diantaranya, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kominfo serta Inspektorat Daerah, sesuai dengan kebutuhan. Bagi yang lain kami tetap membuka kesempatan, sebab semua perangkat daerah di Pessel telah melakukan Penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Disdukcapil," tutupnya.