Painan, Kecintaan akan budaya membuat sosok Lisda Hendrajoni yang juga Ketua Dekranasda Kabupaten Pesisir Selatan tidak lain istri dari bupati Pessel H.Hendrajoni mendapat amanah dan kepercayan sebagai ketua Tim Delegasi sengketa masalah Paten Produk Budaya.
Bersama penggiat budaya kerajinan tradisional dan kearifan lokal juga melakukan penolakan soal mematenkan produk budaya menjadi milik pribadi.
Ketua Dekranasda Pesisir Selatan Lisda Hendrajoni dan para pengrajin batik ini mengutarakan, meminta agar produk budaya yang telah terlanjur dipatenkan jadi merk dagang pribadi dicabut kembali oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan diganti dengan penamaan produk dengan nama daerah.
"kita bersama tim lainya, telah menghadap ke Dirjen HKI Kemenkum.HAM di Jakarta," tutur Lisda.
Ia menuturkan, surat tersebut meminta Dirjen HAKI mencabut merk paten produk batik tanah liek menjadi milik pribadi." batik tanah liek ini sudah berusia ratusan tahun, dan merupakan warisan budaya Minang Kabau,".
Lebih jauh Lisda menuturkan, namun pihak HAKI meminta waktu untuk menyelesaikan polemik tersebut. Sambil menunggu surat dari Dirjen HAMI ditujuhkan kepada pengrajin agar punya kekuataan pembelaan.
"ini kan produk budaya, telah ada ratusan tahun yang lalu dan merupakan kearifan lokal. Tapi saya kaget rupanya batik tanah liek sudah dipatenkan menjadi milik pribadi,”tutur istri Bupati Pessel itu.
Atas masalah itu Dirinya bersama tim mencoba mencari solusi, dan bergerak untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Akhirnya. ( 01)