• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Ketua TP Posyandu Pesisir Selatan Raih Penghargaan dari Provinsi Sumbar

15 Oktober 2025

133 kali dibaca

Ketua TP Posyandu Pesisir Selatan Raih Penghargaan dari Provinsi Sumbar

Pesisir Selatan — Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Kabupaten Pesisir Selatan, Ny. Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr, menerima piagam penghargaan dari Ketua TP Posyandu Provinsi Sumatera Barat, Ny. Harneli Mahyeldi, pada Rabu (15/10).

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam penetapan dan pengukuhan Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Gubernuran Sumatera Barat, Padang, dalam kegiatan Rapat Kerja Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kita dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu di Pesisir Selatan, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu,” ujar Ny. Lisda Hendrajoni.

Ia menjelaskan, dengan terbitnya peraturan tersebut, paradigma tentang Posyandu perlu diubah.

“Dulu kita mengenal Posyandu hanya melayani bidang kesehatan saja. Namun mulai saat ini dan ke depan, Posyandu harus mampu memberikan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujarnya.

Enam SPM tersebut meliputi bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial.

Lisda menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan perangkat daerah pengampu enam bidang SPM tersebut dan menghimpunnya ke dalam struktur Tim Pembina Posyandu Kabupaten.

“Kita juga telah mengukuhkan Tim Pembina Posyandu tersebut, yang dilantik langsung oleh Bapak Wakil Bupati beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Ke depan, Ny. Lisda Hendrajoni berharap seluruh pihak yang telah dilantik dapat bekerja serius dan konsisten dalam menjalankan peran di organisasinya masing-masing.

“Karena kegiatan Posyandu ini sejalan dengan program unggulan Pro Rakyat yang menjadi salah satu fokus pembangunan Kabupaten Pesisir Selatan saat ini,” tutupnya.