PESISIR SELATAN, 23/1/2019-Kios pengencer resmi yang ada disetiap kecamatan mesti menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai kebutuhan kelompok tani di wilayahnya yang tertuang dalam Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Hal itu dikatakan Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Pessel, Rosdi, Rabu (23/1).
"Bila hal itu tidak dilakukan, maka kios pengencer bersangkutan dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sebab, pupuk bersubsidi adalah hak para petani yang telah mengajukan RDKK," tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pupuk bersubsidi tidak boleh dijual kepada perusahaan atau pihak tertentu yang tidak memiliki hak sama sekali.
Dijelaskan, pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani di sektor pertanian.
Pupuk bersubsidi yang merupakan program pemerintah tersebut diperuntukan bagi petani yang bergerak disektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan.
Tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
Dalam hal ini, Pemkab telah membentuk tim pengawasan dari berbagai unsur terkait sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat berjalan sebagaimana mestinya.
"Tim terjun langsung ke lapangan mencek penyaluran pupuk oleh distributor dan kios pengencer kepada petani yang ada di seluruh kecamatan. Hasil pemantauan di lapangan dibahas lagi di tingkat kabupaten," ujarnya. (03)