Painan – KP2KP Painan menyampaikan kewajiban pengisian SPT Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara pada Senin, (3/2) di radio Langkisau FM. Seperti yang diketahui, SPT (Surat Pemberitahuan) adalah sebuah sarana bagi para wajib pajak atau masyarakat yang memiliki NPWP untuk melaporkan penghasilannya, bisa berupa orang pribadi, atau sebuah lembaga atau badan. Wike menyampaikan, bahwa pribadi yang dikenakan wajib untuk membayar pajak, seperti ASN, TNI, Polsi, Pegawai Swasta, Honorer, dan lain sebagainya. Sementara badan terkait yang harus melaporan SPT nya seperti CV, PT, Paud, Sanggar, dan sebagainya.
“ Namun ada beberapa orang yang tidak harus dibebankan membayar pajak. Misalnya WNI, yang tidak menerima penghasilan lain diluar jabatannya di Indonesia, dan pejabat diplomatik atau konsulat.” Jelas Wike.
Wike juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara untuk melaporkan SPT tahunannya, dan paling lambat tanggal 31 Maret 2020. Menurutnya, melapor sekali setahun sama sekali tidak memberatkan masyarakat. Masyarakat dapat melakukannya dimana saja, selagi memiliki smartphone atau komputer dan terhubung ke Internet, dan cukup melaporkannya dengan membuka situs www.pajak.go.id, atau www.djponline.pajak.go.id.
“ caranya cukup mudah sekali, apalagi sekarang sudah canggih dan semua sudah punya smartphone. WP Cukup meminta bukti potong A1/A2 dan setelah itu, buka website pajak, lalu pilih menu e-filling. Untuk registrasi harus membutuhkan kode efin sebagai keode izin mendaftar di website tersebut. Caranya? Bisa pergi ke kantor pajak terdekat.” Jelas wike.
Karena merupakan kewajiban masyarakat, terutama Aparatur Sipil Negara, tidak melaporkan SPT akan dikenakan sanksi yang tegas. Bagi yang tidak bahkan terlambat melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp. 100.000, dan denda keterlambatan 2% setiap Bulannya.
Terakhir, Wike menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat terutama ASN untuk melaporkan SPTnya. Karena semakin ditunda, denda yang dibayarkan akan semakin besar, dan tentunya akan semakin berat untuk membayarnya.
“ Jadi, ayo. Jadilah warga negara yang baik dengan melaporkan SPT tahunannya tepat waktu, sebelum tanggal 31 Maret 2020.”