• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
KPU Pesisir Selatan Belum Terima Berkas Bakal Calon Perseorangan

21 Februari 2020

167 kali dibaca

KPU Pesisir Selatan Belum Terima Berkas Bakal Calon Perseorangan

Painan - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat menyebut hingga hari ini belum ada bakal calon kepala daerah jalur perseorangan asal daerah setempat yang menyerahkan berkas sebagai persyaratan maju pilkada serentak 2020.

"Penyerahan berkas dijadwal 19-23 Februari 2020, dan hingga hari ketiga sesuai jadwal baik bakal calon maupun timnya belum ada yang menyerahkan berkas," kata Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar di Painan, Jumat (21/2).

Ia mengungkap berkas yang diserahkan bakal calon meliputi foto kopi KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan kepada yang bersangkutan.

"Jumlahnya mencapai 28.158 dukungan yang tersebar minimal di delapan kecamatan dari 15 kecamatan yang ada atau sekitar 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap di Pesisir Selatan sebanyak 330.260," sebutnya.

Sementara, lanjutnya jika ada dari bakal calon yang menyerahkan berkas maka pihaknya akan meneliti secara administrasi dan sesuai jadwal dilakasanakan 27 Februari hingga 25 Maret 2020.

Kendati demikian, ungkapnya bakal calon kepala daerah jalur perseorangan juga mesti menginput berkasnya di Sistem Informasi Pencalonan atau Silon secara daring.

Berikutnya sesuai jadwal jika terdapat bakal calon kepala yang menyerahkan berkas, rentang 26 Maret sampai 15 April 2020 pihaknya akan melakukan verisikasi.

"Khusus verikisasi kami tidak hanya mengecek keabsahan foto kopi KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan untuk memastikan tidak ada yang ganda, namun juga mengecek ke rumah masing-masing pendukung," jelasnya.

Selanjutnya jika berkas bakal calon dinilai memenuhi syarat maka akan diterbitkan surat keputusan dan oleh yang bersangkutan dokumen tersebut bisa digunakan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah rentang 16 - 18 Juni 2020.