• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
KPU Sosialisasikan PKPU No.23 Tahun 2018 Dan PKPU No.24 Tahun 2018

12 September 2018

958 kali dibaca

KPU Sosialisasikan PKPU No.23 Tahun 2018 Dan PKPU No.24 Tahun 2018

PESISIR SELATAN, 12/9/2018-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar sosialisasi PKPU Nomor.23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentang dana kampanye Pemilihan Umum, Rabu (12/9) di Hotel Triza Painan.

Sosialisasi yang diikuti oleh stakeholder terkait seperti Forkopimda, perangkat daerah, partai politik, Ormas dan media massa itu dibuka oleh Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar. Epaldi dalam sambutannya mengatakan, "Sosialisasi ini amat penting bagi stakeholder terkait agar dapat memahami secara mendalam tentang PKPU Nomor 23 tahun 2018  tentang Kampanye dan PKPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Oleh karena itu, peserta hendaknya mengikuti sosialisasi ini dengan baik," pintanya.

Dijelaskan, masa kampanye  Pemilu 2019 berlangsung selama 7 bulan, lebih pendek dibandingkan masa kampanye Pemilu 2014 lalu. Oleh karena itu, Parpol tentu bekerja keras untuk melakukan sosialisasi dalam upaya menarik simpati rakyat atau peserta pemilu, mengingat masa kampanye yang tidak terlalu panjang.

Dikatakan, parpol selain mengkampanyekan partainya, juga boleh mengkampanyekan calon presiden yang diusung. Sedangkan  khusus calon anggota DPD tidak boleh mengkampanyekan capres tertentu. Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye yang dihadiri oleh peserta kampanye.

Sementara untuk ASN boleh hadir  saat kampanye, asalkan tidak memakai atribut sebagai ASN, karena  mereka berhak menilai apa visi misi yang diusung peserta Pemilu.

Akan tetapi, ASN dilarang mengkampanyekan peserta Pemilu. "Kampanye harus dilakukan secara jujur,  terbuka dan dialogis, dimana visi misi program harus jelas dan dilakukan secara interaktif.

Sedangkan susunan tim kampanye harus dilaporkan kepada KPU secara berjenjang. Lalu KPU menyampaikan ke Kepolisian dan Bawaslu. Selanjutnya, kampanye dilakukan sesuai aturan yang berlaku, ucapnya. (03)