Pesisir Selatan -- Kantor Urusan Agama (KUA) IV Jurai Pessel memberikan pelayanan gratis bagi setiap warga dalam segala urusan sejak diamanahkan maret 2019. Pelayanan gratis tersebut diberlakukan, demi kenyamanan bersama.
"Kita telah memberikan pelayanan gratis bagi warga dalam segala urusan, dan pelayanan ini sudah dilaksanakan KUA setempat sejak 2019 lalu," ujarnya Kepala KUA. IV Jurai Betriadi di Painan Kamis(6/2)
Mengatakan memberikan kenyamanan dan pelayanan yang baik bagi setiap warga yang berurusan adalah sebuah pengabdian yang harus ditunaikan oleh ASN yang ada. Apalagi sesuai motto Kementerian Agama" Ikhlas Beramal." Dengan demikian sangatlah tidak tepat kiranya, ketika para ASN di lingkungan Kementerian ini melanggar motto tersebut.
"Sebagai ASN di lingkungan Kementerian Agama tentunya kita menjadi Kiblat bagi masyarakat dalam sikap dan prilaku. Begitu juga dalam mengelola Administrasi negara yang kita pimpin," terang Betriadi.
Betriadi, mengajak kepada seluruh jajarannya untuk menjaga nama baik lembaga kementerian agama ini. Dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat ke depanya semakin bersih dan lebih baik lagi, sesuai Motto KUA 1V Jurai. "Bersih dan melayani."
Berikut bentuk dan biaya Pelayanan di KUA 1V Jurai. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja biaya gratis, nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja biaya, Rp.600 ribu. Ketentuan itu berdasarkan ; PP 48 Tahun 2014 disetor ke Bank. Kemudian nikah di luar KUA bagi warga tidak mampu atau terkena bencana tidak dikenakan biaya atau gratis.
Selanjutnya pembuatan duplikat surat nikah biaya gratis. Legalisir foto copy buku nikah/duplikat akte nikah biaya gratis. Pembuatan surat rekomendasi nikah biaya gratis. Pelayanan konsultasi dan KUA biaya gratis. Pembuatan akte ikrar wakaf biaya gratis. Pembuatan rekomendasi proposal serta pengurusan lainya biaya administrasi gratis.(07)