Pesisir Selatan, - Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menggelar sosialisasi Undang-undang perlindungan anak kepada kepala sekolah PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Pesisir Selatan, bertempat di rumah dinas Bupati Pesisir Selatan, Jum’at (14/3).
Dalam sambutannya Lisda Hendrajoni mengungkapkan sosialisasi ditujukan kepada satuan pendidikan agar meningkatkan pelayanan terhadap perlindungan anak di sekolah-sekolah.
"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan yang diatur Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ungkapnya.
ia juga menjelaskan, sekolah berperan aktif untuk menjalankan fungsi primer dalam mengedukasi, memberi informasi, termasuk mencegah tindakan kekerasan disekolah.
"UU perlindungan anak secara komprehensif mendefinisikan seseorang yang belum berusia 18 Tahun kebawah termasuk anak yang berada dalam perlindungan, " jelasnya.
Disebutkannya juga, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara termasuk menjauhkannya dari kekerasan dari siapapun," katanya.
Mari kita jaga anak-anak kita dan laporkan kasus kekerasan kepada anak kepada pihak yang berwajib, agar diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Istri Bupati Pesisir Selatan itu juga menghimbau kepada seluruh kepala sekolah dan guru yang hadir, agar memperhatikan kondisi psikologis anak di sekolah.
"Biasanya korban kekerasan lebih cenderung pendiam, dan mengasingkan diri, atau mungkin ada bekas tanda kekerasan pada anak, seorang guru baiknya mempertanyakan hal tersebut, dan melaporkan jika memang korban kekerasan," harapnya.
Selain itu, Lisda Hendrajoni juga mengingatkan para guru dan kepala sekolah, agar ikut melindungi dan menjaga para siswa dan siswi di sekolah.
"Jadi sebagai guru tentunya tugas utama lebih kepada mendidik dan mengajarkan, jadi sebaiknya jangan sampai ada perploncoan ataupun juga kekerasan yang dilakukan oleh guru kepada muridnya," tutupnya.