Meni Hamdanus sah Anggota DPRD Pessel
Painan, Oktober 2016
Pada sidang paripurna yang hikmat, akhirnya Meni Hamdanus, S.Pi dilantik menjadi pengganti antar waktu anggota DPRD Pessel dari Fraksi Golkar, Senin, 3/10.
Meni mengantikan posisi Almarhum Marta Wijaya Datuak Rajo Bagampo, S.Pd yang mangkat beberapa waktu yang lalu. Sebagai pemilik suara terbanyak kedua maka Meni Hamdanus berhak atas kursi yang kosong tersebut.
Pimpinan DPRD Pessel, Herpi Damson berharap Meni dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja.
" Mengingat tugas-tugas kedewanan yang makin padat maka saya berharap saudara untuk segara menyesuaikan diri" ujarnya.
Hepi Damson menyebutkan bahwa sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan maka tugas-tugas kedewanan sangat penting dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan didaerah.
"Kita adalah partner pemerintah daerah, karenanya wajib hukumnya bagi anggota DPRD untuk memahami dan menggali aspirasi konstituen" tukuknya.
Paripurna Pelantikan PAW anggota DPRD Pessel dipenuhi undangan baik dari pimpinan Parpol, KPUD, Pejabat SKPD, tokoh masyarakat dan simpatisan.
Meni Hamdanus akan bertugas hingga periode 2014_2019 berakhir. (06)