Painan, September 2016
Sekda Erizon mengingatkan para orang tua di daerah ini untuk membekali anggota keluarganya dengan dokumen kependudukan. "Setiap anggota keluarga jangan ada yang tidak memiliki dokumen sebagai warga negara," ujarnya kemarin.
Disebutkan, setidaknya ada empat dokumen yang harus ada dan dimiliki. Keempat dokumen itu, adalah kartu keluarga, akte kelahiran, kartu tanda penduduk dan surat keterangan pindah."Masing masing dokumen tersebut harus dimiliki dan disesuaikan dengan kebutuhan. Dari keempatnya ada yang paling mendesak, misalnya kartu keluarga, akte kelahiran, lalu untuk yang sudah dewasa lengkapi dengan KTP," ujarnya.
Lalu menurutnya, bila ada anggota keluarga yang ingin pindah domisili harus pula ada dokumen berupa surat pindah dari tempat asalnya. "Maka orang tua memiliki peran untuk melengkapi dokumen itu," ucapnya.
Sementara itu, Pesisir Selatan tahun ini menargetkan warga didaerah itu telah memiliki dokumen kependudukan. Berbagai program dan upaya agar setiap warga memiliki dokumen telah dilakukan pemerintah. Selanjutnya terkait KTP elektronik, pemerintah sedang melakukan penyisipan rekam e-KTP bagi warga yang belum.
"Sebelumnya telah disampaikan, mulai tahun 2014 lalu, penggunaan KTP manual (lama) tidak diberlakukan lagi di seluruh pelayanan publik baik di instansi pemerintah maupun swasta di Pessel. Karena itu, diimbau agar seluruh warga yang berumur 17 tahun atau sudah kawin diminta untuk melakukan perekaman e-KTP di kantor camat masing-masing," katanya.
Pemkab Pessel melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara berkelanjutan akan memberikan pelayanan rekam data reguler. "Saya berharap semua lapisan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan perekaman e-KTP sehingga program e-KTP dapat berjalan dengan sukses dan lancar," pungkasnya. (03)