• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

06 Maret 2020

300 kali dibaca

Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

PESISIR SELATAN, - Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) gelar apel kesiapsiagaan mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bertempat di pelataran parkir objek wisata pantai Carocok Painan, Jum’at (6/2).

Apel tersebut diikuti Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, TNI, Polri dan Instansi Vertikal sebagaimana surat undangan bernomor : 364/72/BPBD-PS/III/2020 tertanggal 4 maret 2020.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan Pemerintah Daerah kabupaten Pesisir Selatan dalam menanggulangi bencana hutan dan lahan (Karthula).

Sebagaimana diketahui kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memberikan dampak ekologi dan lingkungan dengan hilangnya sejumlah spesies endemik, hilangnya kemampuan hutan untuk menahan erosi, perubahan kualitas air, pemanasan global serta dapat juga membentuk sendimentasi sungai akibat pengedapan material, oleh sebab itu dibutuhkan kesamaan langkah serta menyatukan tekad untuk saling membahu dalam menanggulagi bencana.

“Kebakaran hutan dan lahan telah menjadi momok yang sangat meresahkan pemerintah saat ini, karena kebakaran hutan dan lahan telah mendatangkan kerugian yang cukup besar terutama hilangnya plasma nutfah baik flora maupun fauna, hingga gangguan kesehatan, “ jelasnya Bupati Pesisir Selatan H. saat memimpin apel tersebut.

Dilanjutkannya pemadaman api akibat kebakaran hutan dan lahan tersebut membutuhkan tenaga yang banyak serta peralatan yang memadai apalagi sekiranya api merambat dan meluas ke lahan gambut.

"Tindakan nyata dan kolaborasi antar instansi sampai tingkat pemerintahan nagari perlu dijunjung,” katanya.

Selain tindakan represif, penanganan karhutla perlu juga dilakukan pendekatan preventif dengan cara memberdayakan masyarakat pengguna lahan agar tidak membakar hutan dan menemukan cara baru yang tidak merusak lingkungan.

“Jangan lagi membakar hutan untuk area perkebunan disepanjang permukiman, buang puntung rokok pada tempatnya, terus mengadakan pemberdayaan secara ketat dan terpadu kepada masyarakat, segera padamkan api apabila terdapat tanda-tanda penyebaran api tersebut, ” himbaunya.