Pesisir Selatan--Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMP2TSP) akan terus melakukan penertiban terhadap berbagai izin yang sudah kadaluarsa.
Upaya untuk untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 07 tahun 2005 tentang SITU/HO dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu itu, bukan saja dilakukan menjelang akhir tahun 2022 dan memasuki tahun 2023, namun secara berkala sepanjang tahun.
Hal itu disampaikan BPMP2TSP Pessel, Beriskhan, Senin (19/12) di Painan.
"Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, kita akan terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk izin. Penertipan izin ini tidak saja dilakukan menjelang akhir tahun, tapi dilakukan secara berkala sepanjang tahun," katanya.
Dia menjelaskan karena saat ini sudah memasuki akhir tahun, sehingga beberapa izin kadaluarsa yang telah mendapatkan surat peringatan karena tidak melakukan perpanjangan, bisa saja dilakukan penutupan.
Agar hal itu tidak sampai terjadi, maka kepada pemilik usaha yang telah mendapatkan surat peringatan perpanjangan tersebut agar melakukan pengurusan perpanjangan izin yang sudah habis masa berlakunya itu.
"Ketegasan ini kita lakukan sesuai dengan Perda No 07 Tahun 2005 tentang SITU/HO dan Perda No 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perda itu menyebutkan durasi izin terutama SITU/HO hanya 3 tahun dan wajib diperpanjang kembali," ingatnya.
Dia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan kembali menyurati semua bentuk izin yang sudah tidak berlaku tersebut.
"Dari itu saya ingatkan kepada pemilik usaha yang izinnya telah habis masa berlaku, untuk segera memperbaharui izinnya. Terutama sekali bagi semua badan hukum atau perorangan yang usahanya terdaftar dalam data base perizinan tahun 2019," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa setiap tahun BPMP2TSP Pessel terus menerbitkan buku terkait perusahaan atau usaha perseorangan yang melakukan pembuatan perizinan, sehingga perusahaan mana saja yang sudah habis masa berlakunya, bisa diketahui.
"Perlu saya tegaskan sekali lagi bila aturan sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 07 tahun 2005 dan Perda No 1 Tahun 2012 ini diabaikan, maka tidak tertutup kemungkinan kita melalui petugas akan melakukan tindakan tegas dalam bentuk penyegelan," tutupnya.