Pesisir Selatan — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan imbauan kepada seluruh kepala SD dan SMP se-Kabupaten Pesisir Selatan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan akuntabilitas dalam penerbitan ijazah tahun pelajaran 2024/2025.
Imbauan tersebut disampaikan dalam surat resmi bernomor 000/39/DPK/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan dasar dan menengah di Pesisir Selatan. Surat ini merujuk pada Edaran Nomor 5 Tahun 2025 dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, S.Pd., M.Si., saat dihubungi di Painan pada Kamis (3/7/2025), menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan proses penerbitan ijazah di satuan pendidikan berjalan tertib, rapi, dan sesuai regulasi yang berlaku.
"Pengelolaan ijazah itu harus rapi dan akuntabel. Kita minta sekolah mengikuti panduan dari Kementerian agar tidak ada kesalahan penulisan, pencetakan, atau administrasi yang bisa merugikan siswa di kemudian hari," ujar Salim.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa satuan pendidikan diwajibkan mengunduh format ijazah yang telah disediakan melalui aplikasi dari Kementerian. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keseragaman dan validitas dokumen ijazah yang diterbitkan.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa tanggal pada ijazah dan transkrip nilai harus ditetapkan pada 30 Juni 2025. Proses penetapan tanggal ini hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga sekolah diminta lebih berhati-hati dalam pengisian dan penetapannya.
Selain itu, nomor pada transkrip nilai wajib menggunakan nomor dokumen internal sekolah yang berurutan sesuai dengan daftar nama siswa dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT). Kepala sekolah juga diminta untuk membubuhkan tanda tangan basah dan stempel resmi pada setiap ijazah yang diterbitkan.
"Untuk kepala sekolah yang masih pelaksana tugas, tidak perlu menuliskan keterangan 'Plt' pada ijazah. Dan jika bukan ASN, cukup diberi tanda strip saja pada kolom NIP. Ini untuk menyeragamkan dokumen dan mencegah kesalahan administratif," jelas Salim lebih lanjut.
Surat tersebut juga menegaskan bahwa seluruh biaya penerbitan ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan. Biaya ini harus dialokasikan dari dana operasional sekolah yang sudah tersedia.
Dinas Pendidikan berharap seluruh satuan pendidikan di Pesisir Selatan dapat menjalankan ketentuan ini dengan tertib dan tepat waktu demi kelancaran proses administrasi kelulusan. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel, Salim Muhaimin.