Painan - Pemerintahan Nagari Taratak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat bertekad untuk mempertahankan pelayanan tanpa asap rokok karena mendapat sambutan hangat dari seluruh masyarakat setempat.
"Alhamdulillah masyarakat memberikan sambutan yang baik dan kami akan mempertahan pelayanan tanpa asap rokok ini," kata Wali Nagari Taratak, Sakban di Painan, Kamis.
Pihaknya juga merasakan banyak manfaat positif dengan dilaksanakannya pelayanan tanpa asap rokok, yakni menjadikan pelayanan terselenggara dengan nyaman dan tertib.
"Kami sudah memberlakukan ini sejak awal 2019, bagi siapa saja pegawai nagari (desa adat) yang merokok di dalam kantor akan diberikan surat peringatan pertama, jika melanggar akan terbit surat peringatan kedua, dan ketiga akan dipecat," imbuhnya.
Ia menambahkan tidak bolehnya merokok di dalam kantor tidak hanya berlaku bagi pegawai yang menyelenggarakan pelayanan, namun juga masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan.
Sementara bagi masyarakat yang sama sekali tidak merokok mereka bisa dengan leluasa mendapat berbagai pelayanan serta bisa duduk dimana saja mulai dari ruang tunggu hingga ke ruang wali nagari.
Ia mengungkapkan merokok tidak hanya merugikan si perokok, namun juga lingkungannya terutama orang-orang yang tidak merokok, balita hingga ibu hamil.