• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Penataan Ruang Dorong Penanaman Modal Investigasi

12 September 2019

238 kali dibaca

Penataan Ruang Dorong Penanaman Modal Investigasi

PAINAN - Sesuai dengan amanat pasal 23 ayat (2) huruf e, Undang - Undang no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang mengamanatkan bahwa RTRW Provinsi merupakan pedoman penetapan lokasi dan fungsi ruang investasi, sedangkan RTRW Kabupaten Merupakan dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan.

hal tersebut diungkapkan Kasi Advokasi Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Erma, SH, MM saat menghadiri sosialisasi peraturan perundang-undangan dan penataan ruang bertempat di Hotel Grand Zuri yang di selenggarakan oleh PUPR Provinsi mengatakan RDTR dan Peraturan zonasi menjadi dasar dalam pemberian izin mendirikan bangunan (IMB)

“Berpijak dari 2 regulasi tersebut, izin lokasi merupakan primadona dari investasi, arti kata pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus untuk ruang-ruang investasi bagi pelaku usaha jika daerah ingin meningkatkan iklim investasi dan mempercepat pembangunan”, Katanya.

Ia juga mengungkapkan untuk ruang-ruang tertentu pemerintah daerah dapat mengusulkan pada peraturan zonasi dengan ketentuan bersyarat hingga tidak ada lagi kendala dan hambatan dalam pemberian rekomendasi yang bermuara pada izin lokasi, Peraturan zonasi mengikat semua pemangku yang berkepentingan.

“Dengan telah keluarnya Surat Edaran No.4 /SE-PS.01/VII/2019 Tentang percepatan perizinan pemanfaatan ruang dalam rangka mendorong penanaman modal investasi daerah dari menteri agraria dan tata ruang kepala badan pertanahan nasional bisa menjadi acuan bagi Gubernur untuk memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang sebagai wujud dukungan rencana tata ruang dalam kegiatan investasi,” Katanya