• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pendaftaran Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dibuka, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya

14 Januari 2023

102 kali dibaca

Pendaftaran Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Dibuka, Ini Tugas, Wewenang dan Kewajibannya

Pesisir Selatan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) secara serentak menerima pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa mulai hari ini, Sabtu (14/1).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison mengatakan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai amanah Undang-Undang sepenunya berada dalam kewenangan Panwaslu Kecamatan. Jumlah Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut yaitu satu orang per nagari. Artinya, sesuai dengan jumlah nagari di Pesisir Selatan, maka totalnya mencapai 182 orang.

"Untuk itu, kami mememanggil putra-putri terbaik Pesisir Selatan untuk turut berpartisipasi mendaftar menjadi anggota Panwaslu Kelurahan/Desa," katanya.

Sebelumnya, seluruh Panwaslu Kecamatan di Pesisir Selatan telah melakukan sosialisasi pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa ke masing-masing kantor wali nagari.Selebaran informasi pengumuman ditempel di tiap kantor wali nagari, di tempat-tempat umum, di kantor Panwaslu Kecamatan serta disebar pada sejumlah media sosial.Masa pendaftaran dibuka sejak 14 s/d 19 Januari 2023. Format pendaftaran juga telah disediakan yang meliputi surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan dan surat izin atasan langsung bagi yang bekerja di profesi lain.

"Formatnya itu sudah ada, bisa diambil di kantor wali nagari atau datang langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan," ulasnya.

Erman Wadison berharap proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut dapat berlangsung dengan baik dan lancar. Panwaslu Kecamatan tetap berpedoman pada petunjuk teknis yang telah disiapkan.

Dikatakan, pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor:5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaa Pembentukan Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa pada Pemilu 2024.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa ini diatur dalam pasal 108 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Tugas (a) mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas (1) pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap; (2) pelaksanaan kampanye; (3) pendistribusian logistik Pemilu; (4) pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS; (5) pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS; (6) pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS; (7). pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK; (8) pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan (9) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.  Kemudian, (b). mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa; (c) mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye; (d) mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan; (e) mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan (f) melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan 
perundang-undangan.

Wewenang, pasal 109 meliputi: (a) menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan; (b) membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan 
penindakan pelanggaran Pemilu; dan (c) melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban, pasal 110 meliputi: (a) menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; (b) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS; (c) menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; (d) menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan (e) melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.