• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pengelolaan Siber dan Sandi Negara Agenda Pokok Pembangunan Nasional

16 Juni 2020

591 kali dibaca

Pengelolaan Siber dan Sandi Negara Agenda Pokok Pembangunan Nasional

Pesisir Selatan, - Sebagaimana diketahui Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memiliki tugas pokok dan fungsi sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

Dimana RPJMN Pengelolaan siber dan sandi negara menjadi agenda ke tujuh Pembangunan Nasional atau apa yang sering disebut stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

Kalau dicermati bersama, ada beberapa hal penting yang menjadi kegiatan prioritas proyek Pembangunan Nasional diantaranya Penguatan Pengamanan infrastruktur siber, pembangunan dan penguatan Computer Emergency Response Team (CERT), penyusunan RUU keamanan siber dan turunannya, peningkatan kerjasama internasional bidang siber, penguatan kapasitas SDM keamanan siber, dan pencegahan dan penyeleseaian kejahatan siber.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, S. Kom, ME melalui pesat Whatsappnya, Senin (15/6) seusai mendengarkan penjelasan Direktur Proteksi Pemerintah BSSN RI Dwi Kardono, S. Sos, M.A. perihal dukungan BSSN dalam sinergitas pusat dan daerah dalam penyelenggaraan urusan persandiaan.

“Inisiatif strategi pencapaian target global didalam pengelolaan keamanan siber dan sandi negara secara internasional diukur dengan mempergunakan GCI, itu dilakukan guna mengetahui sejauhmana suatu negara dapat mengelola keamanan siber dan sandinya dengan baik,” jelasnya.

Dilanjutkannya, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyusun matrik keamanan siber yang bertujuan agar menjadi tool pengukuran secara nasional guna mewujudkan BSSN sebagai badan siber kelas dunia, memverifikasi penerapan control keamanan telah sesuai dengan kebijakan, proses atau prosedur serta mengidentifikasi kekuatan dan kelamahan keamanan siber dan mengindentifikasi tren keamanan, baik di dalam maupun di luar kendali organisasi,

“Matrik keamanan siber ini membutuhkan sinergitas, kolaborasi dalam membangun ketahanan dan kedaulatan bidang keamanan siber, dimana pemerintah daerah memiliki peran aktif dalam pencapaian matrik keamanan siber secara optimal,” ungkapnya.

Selanjutnya terkait dengan NSPK bidang persandian diatur jelas melalui Perban BSSB Nomor 39 Tahun 2019 tentang pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi daerah yang merupakan turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk Menciptakan harmonisasi dalam melaksanakan persandian untuk pengamanan informasi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta meningkatkan komitmen, efektivitas, dan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi, dan memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar pemerintah daerah.

“Apa yang harus dilakukan Pemda dalam menyelenggarakan persandiaan untuk mengamanan informasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota setidak-tidaknya menyusun kebijakan pengamanan informasi, melakukan pengelolaan sumber daya keamanan informasi, pengamanan sistem elektronik dan pengamanan informasi non elektronik serta penyediaan layanan keamanan informasi,” katanya.

Apa yang harus dimuat dalam pelaksanaanya adalah dengan menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota dengan cara menentukan jaringan komunikasi sandi (JKS) internal pemerintah daerah, yang terdiri dari JKS antar perangkat daerah, JKS internal perangkat daerah, JKS pimpinan daerah.

“Layanan yang diberikan oleh pelaksanaan urusan persandiaan kepada stakeholder menjadi penting bahwa pemda harus membentuk/ menyusun manajemen layanan keamanan informasi, dan membentuk pedoman manajemen layanan kemanan informasi yang berisi enam belas bentuk jenis layanan yaitu mengindentifikasi kerentanan dan penilaian resiko, asistensi dan fasilitas penguatan, penerapan sertifikat elektronik, penyediaan perangkat keamanan informasi (kaminfo) dan JKS, sertifikasi manajemen kaminfo, audit keamanan sistem elektronik, audit keamanan pelaksanaan sistem manajemen, literasi keamanan informasi, peningkatan kompetensi SDM, pengelolaan pusops paminfo, penanganan insiden paminfo, forensik digital, pengamanan sinyal, kontra penginderaan, konsultasi keamanan informasi dan layanan kaminfo lainnya,” tutupnya.