• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Penyelenggara Satu Data Pessel Rumuskan Pembentukan Perda Satu Data Pesisir Selatan

15 Februari 2020

307 kali dibaca

Penyelenggara Satu Data Pessel Rumuskan Pembentukan Perda Satu Data Pesisir Selatan

PESISIR SELATAN, Rumuskan pembentukan Sekretariat Forum Satu Data Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan, Bappedalitbag bersama Diskominfo dan BPS Pesisir Selatan selenggarakan pertemuan bertempat di Saga Hotel, Kamis (15/02).

Pertemuan tersebut dilaksanakan sesaat setelah berakhirnya pengelenggaran Rakor Koordinasi Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 tingkat Kabupaten Pesisir Selatan.

Bappedalitbag diwakili Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Afrizal Umari, S.T, M. SE dan Diskominfo dihadiri Junaidi, S. Kom, ME dan BPS Yudi Yos Elvin.

Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan penjabaran fungsi masing-masing dari penyelenggara satu data Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Walidata Pesisir Selatan mengatakan rumusan Pepres tersebut harus diturunkan sampai tingkat Nagari, dan itu perlu penyesuaian kearifan lokal.

“Pasal 21 ayat 4 dan 5 walidata tingkat daerah dibantu walidata pendukung yang berkedudukan dalam instansi daerah maka penjelasan tugas dan fungsi walidata pendukung harus jelas dan itu artinya setiap produsen data termasuk pemerintahan nagari harus memiliki walidata pendukung didalamnya,” katanya.

Dilanjutkannya kalau melihat tugas dari produsen data pada pasal 22 berarti beberapa tugas harus ditambahkannya disana melalui peraturan Bupati.

“Tugas Produsen Data hanya memberikan masukan kepada pembina data, kemudian menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikan data berserta metadatanya kepada walidata, itu menjelaskan produsen data belum memiliki tugas pemeriksaan secara internal terhadap data mereka, dan kelemahan itu bisa menjadikan sebuah data tidak valid, yang idealnya adalah data yang bersumber dari produsen data sudah diperiksa secara internal dalam instansi itu sendiri, ” jelasnya.

Sejalan dengan pemikiran tersebut Kepala BPS mengungkapkan akan ada tiga tingkatan pemeriksaan data yang dilalui jika walidata pendukung ditanam dalam produsen data.

“Untuk memastikan data itu benar-benar Valid memang harus diperiksa banyak orang, selama ini datanya hanya diperiksa oleh petugas saja, kemudian dilaporkan secara berjenjang dalam bentuk informasi, dengan adanya walidata pendukung di dalam produsen data itu sendiri maka fungsi pemeriksaan sebagaimana yang terdapat pada pasal 21 ayat 2 huruf a akan tertanam dalam produsen data, jadi data yang disampaikan ke walidata berdasarkan hasil sebuah pemeriksaan,” jelasnya.

Ditambahkannya walidata tingkat daerah akan sangat terbantu dalam melakukan pemeriksaan data tingkat daerah.

“Data yang diperiksa pada tingkat walidata daerah jauh lebih luas, karena antara data dari satu produsen dengan produsen yang lain akan saling disandingkan dan dibandingkan, contohnya saja data jumlah penduduk umur 17 tahun keatas wajib KTP El dari Disdukcapil akan bisa disanding dan dibandingkan dengan data Pasangan Usia Subur (PUS) dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, jika pasangan usia subur jumlahnya lebih besar dari jumlah penduduk umur 17 ke atas yang wajib KTP El, maka bisa dipastikan dari dua data tersebut tidak benar, seharusnya jumlah penduduk umur 17 wajib KTP El angkanya lebih besar, atau kelipat dari jumlah PUS seharusnya angkanya mendekati jumlah Penduduk wajib KTP, dan penyandingan dari data itupun juga akan bisa diketahui mana penduduk yang menikah pada usia dibawah 17 tahun, “ jelasnya.

Junaidi juga menambahkan dalam waktu dekat Peraturan Kepala Daerah Pesisir Selatan harus dirumuskan dengan segera agar skema pengelolaan data di Pesisir Selatan bisa terselenggara.

“Kita harus rumuskan segera Perbub satu data Pesisir Selatan, agar penguatan penyelenggara data bisa terwuduju,” tambahnya.

Sementera itu Afrizal Umari turun mengatakan Bapedalitbag sebagai forum Sekretariat Satu Data Pessel akan menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan pasal 24.

“Seluruh rencana kerja anggaran (RKA) yang bersifat teknis yang diusulkan setiap Perangkat Daerah harus mampu menghasilkan Output Data, dan setiap PPTK harus bertanggung jawab terhadap data dan informasi yang dihasilkan dari kegiatan yang kelola, itu salah satu poin yang juga akan muat di Perbub, kemudian penguatan terhadap penyelenggaraan satu data” katanya.

Kegiatan tersebut ditutup Junaidi seraya berharap dalam waktu dekat bisa dilakukan pembahasan rancangan Peraturan Bupati tentang Satu Data Pesisir Selatan.