• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Peran BPN Penting Untuk Salurlan Aspirasi Masyarakat

24 Agustus 2019

153 kali dibaca

Peran BPN Penting Untuk Salurlan Aspirasi Masyarakat

Pesisir Selatan --Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Nagari, Pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana Hamdi Sabtu  (24/8) menjelaskan bahwa peran BPN sangat penting sebagai lembaga permusyawaratan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

”Badan Permusyawaratan Nagari memiliki peran penting karena harus  aspirasi masyarakat, menampung, dan mengelolanya sebagai energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan nagari," terangnya

Menuturkan bahwa lembaga ini harus bisa menjadi penyeimbang dari wali nagari dalam penyelenggaraan pemerintahan di nagari. Peran BPN akan semakin besar untuk kemajuan nagari. Ke depan, BPN diharapkan bisa menjadi DPR di tingkat nagari.

 ”Selain menjadi fungsi kontrol, BPN juga memiliki peran besar dalam penyusunan kebijakan dan penyusunan APBNag,"lanjutnya

Ditambahkannya Bamus merupakan lembaga legislatif yang kedudukanya sejajar dengan wali nagari, dan saling berkerja sama  dalam membangun nagari, sekaligus bisa bersinergi bersama wali nagari untuk bersama-sama menetapkan/mengawasi peraturan nagari dan  pembelanjaan nagari secara transparansi.

"Bamus dituntut untuk menjadi tauladan oleh masyarakat dan mempertahankan marwah lembaga Bamus itu sendiri,  Bamus  mempunyai tanggung jawab yang cukup besar," ujarnya

Peranan Bamus dalam menyukseskan pembangunan serta mengetahui potensi apa yang ada di nagarinya, sekaligus harus bisa menyaring informasi-informasi di tengah masyarakat diharapkan Bamus bisa bekerja dengan maksimal.Dan bisa membawa perubahan yang lebih baik  kedepan untuk di setiap nagari-nagari.

Ditambahkannya Bamus merupakan lembaga legislatif yang kedudukanya sejajar dengan wali nagari, dan saling berkerja sama  dalam membangun nagari, sekaligus bisa bersinergi bersama wali nagari untuk bersama-sama menetapkan/mengawasi peraturan nagari dan  pembelanjaan nagari secara transparansi.(07)