Desa atau Nagari di Sumatera Barat sebagai kumpulan masyarakat yang merupakan unit pemerintahan terkecil diakui keberadaanya jauh sebelum Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui sejumlah peraturan dimasa periode kolonialisme dan diakui sebagai bagian dari pemerintahan daerah oleh NKRI, dalam pasal 18 Undang Undang Dasar 1945 dan penjelasannya yang menyebutkan pembagian daerah atas besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang.
Peranan Desa semakin signifikan dengan diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan legitimasi kepada desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina dan memberdayakan masyarakat desa secara mandiri dengan melibatkan prakarsa masyarakat desa untuk kepentingan masyarakat desa sehingga pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diharapkan dapat lebih tepat sasaran.
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan dukungan kepada Pmerintahan Desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa, UU Nomor 6 Tahun 2014 mengamanatkan penyediaan dukungan pendanaan pembangunan desa dari Pemerintah Pusat yang berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa penyaluran Dana Desa (DD) serta dukungan pendanaan dari pemerintah daerah berupa Alokasi Dana Desa (ADD).
Penyaluran ADD bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 paling sedikit sebesar 10?ri dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi penyaluran DD yang berasal dari APBN sejak berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 mengalami peningkatan tiap tahunnya dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 35,4 ?lam kurun waktu 2015-2022 sebesar Rp20.766,2 triliun pada tahun 2015 dan meningkat menjadi Rp68 triliun pada tahun 2022 yang dialokasikan kepada 74.960 desa dengan total penyaluran Rp.468,9 Trilyun.
Kalimat “Wiht Great Power Comes Great Responsibility" yang tenar dalam serial Spiderman dirasa cukup mewakili kondisi Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa paska diundangkanya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Semakin besar dukungan pendanaan yang diterima pemerintah Desa, semakin besar pula tanggung jawab Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa untuk mencapai tujuan Undang Undang Pemerintah Desa.
Berdasarkan data Indonesian Coruption Watch (ICW), jumlah kasus korupsi sektor desa mengalami peningkatan rata-rata 61 kasus setiap tahun selama kurun waktu 2015 sampai dengan 2019 yang dilakukan oleh 52 kepala desa dengan total kerugian negara mencapai 256 milyar. Banyaknya kasus korupsi oleh sektor desa, yang melibatkan perangkat desa serta timbulnya kerugian negara dalam jumlah besar menunjukan rentannya terjadi korupsi dana desa.
Kadir dan Roy Marthen Moonti dalam kajian "Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa (2018) menemukan minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses Perencanaan dan Pengawasan Aanggaran Desa, tidak optimalnya lembaga-lembaga desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terbatasnya kompetensi kepala desa dan perangkat desa, dan tingginya biaya politik pemilihan kepala desa sebagai faktor penyebab korupsi di sektor desa.
Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan Asas Transparan, Akuntabel dan Partisipatif termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Dalam menyusun, menyelenggarakan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa pemerintah desa harus mengelola secara terbuka dan dapat mempertanggungjawabkan penggunanaan keuangan desa secara hukum serta melibatkan masyarakat desa dalam seluruh rangkaian pengelolaan keuangan desa.
Tak bisa dipungkiri kemampuan pemenuhan asas Tranparan, Akuntabel dan Partisipatif untuk masing-masing Desa sangat beragam dan tergantung pada sumber daya yang dimiliki masing-masing desa maupun pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Sebagian desa tidak dapat mempublikasikan pertanggunjawaban keuangan desa nya pada media virtual karena kondisi geografisnya, namun ada juga desa yang memiliki sumber daya yang memadai untuk memiliki akses membagikan pertanggungjawaban keuangannya pada halaman virtual yang tergolong cukup canggih.
Tanpa menilai media manapun yang digunakan oleh pemerintah desa untuk mempublikasikan pertanggungjawaban keuangan desa nya yang terpenting adalah pemenuhan asas transparansi, penyampaian informasi secara terbuka kepada yang berkepentingan atas penggunaan keuangan desa.
Keterbukaan pemerintah desa dalam mempertanggungjawabkan keuangan desa selayaknya dibarengi dengan sikap kritis serta kemauan masyarakat desa untuk ikut terlibat dalam pengelolaan keuangan desa. Sebagai garda terdepan dan terdekat dari pemerintah desa, masyarakat diharapkan ikut serta tidak hanya dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa tapi juga dalam proses pengawasan pemerintah desa.
Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi memiliki peran penting untuk memastikan keuangan desa dipertanggungjawabkan dan digunakan sesuai dengan peruntukkannya melalui tugasnya sebagai pembina dan pengawas. Selain memberikan pembinaan kepada pemerintah desa melalui pelatihan peningkatan kualitas aparatur pemerintahan desa dan lembaga-lembaga desa, pemerintah daerah dapat melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan pengelolaan keuangan desa dengan memberikan informasi kepada masyarakat hal-hal apa saja yang perlu menjadi perhatian dan diwaspadai dalam penyelenggaraan keuangan desa.
Berdasarkan data Badan Pusat statistik (BPS) jumlah desa tertinggal tahun 2018 berkurang sebesar 35% menjadi 13.232 desa dari data tahun 2014 sebanyak 20.432 desa. Berdasarkan data Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa PDT, jumlah desa tertinggal pada tahun 2022 tercatat sebanyak 9.234 desa, berkurang sebesar 47% dibandingkan data desa tertinggal pada tahun 2019 sebanyak 17.626 desa.
Meski tidak dipungkiri penyalahgunaan keuangan desa masih terus ditemukan, data diatas dapat dijadikan pembuktian bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menujukkan hasil positif dan keterlibatan masyarakat desa mutlak diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.