Pesisir Selatan-Perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan diminta meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan membuka akses publik terhadap informasi dalam rangka mewjudkan pemerintah yang baik dan bersih. Demikian disampaikan Bupati Pessel, Hendrajoni, Selasa (3/9).
Dengan komitmen tersebut menurut bupati, maka dapat mempercepat perwujudan pemerintah yang terbuka, dan merupakan salah satu upaya untuk mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, sehingga tercipta pemerintah yang baik dan pemerintah yang bersih (good governance and clean governance).
Kemudian seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pessel juga telah menyatakan kebulatan tekad dan komitmen bersama untuk mengimplementasikan keterbukaan dalam rangka pelaksanaan tugas yang berkualitas serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan, setiap Badan Publik sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien.
Dengan demikian layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah serta perlu dilakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat dan akurat.
Pemkab memiliki komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi yaitu dengan terbitnya Peraturan Bupati No.53 tahun 2018 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Pessel.
"Dengan keterbukaan informasi, maka masyarakat dapat menjadi salah satu agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah," ucap bupati lagi. (03)