Painan, Oktober 2016
Pasca ditetapkannya Perda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) minggu lalu, Peraturan Bupati tentang Susunan dan Tupoksi sedang dikebut. Sembari menunggu hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat atas perda yang disahkan, Sekda Erizon berharap agar SKPD dalam waktu yang tidak terlalu lama menyampaikan uraian tugas masing-masing unit kerjanya.
Menurut Sekda Erizon, terbitnya Perbup tentang Tupoksi akan menjadi dasar bagi pengisian jabatan.
"Nanti Perbup akan merinci tentang bentuk struktur organisasi masing-masing SKPD" sebutnya, Senin, 10/10, saat memimpin rapat evaluasi Draf Perbup tentang Tupoksi.
Sesuai dengan SKPD yang sudah ditetapkan DPRD, menurutnya, ada 41 SKPD yang terbentuk.
"Masing-masing : 1 Setda, 1 Setwan, 1 Inspektorat, 19 dinas, 4 badan dan 15 kecamatan, sehingga berjumlah 41 SKPD" ulasnya.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi, Muskamal menjelaskan bahwa masing-masing SKPD dibagi pada tipelogi A, B dan C.
" Tipe A, komposisinya, 1 Kadis/Badan, 1 sekretris, memiliki 4 bidang dan 15 Subbidang atau Subbag, Tipe B, I Kadis/badan, 1 sekretris, 3 bidang, 11 Subbid, sementara tipe C, 1 Kadis/badan, 1 sekretaris, 2 bidang dan 8 subbid" tuturnya.
Sebut Muskamal, Perbup yang dibuat nanti akan disesuaikan dengan hasil evaluasi Perda yang dilakukan Gubernur Sumatera Barat.
"Sembari menunggu hasil evaluasi, maka kita sudah ancar-ancar perbupnya, Perda dikasih nomor maka Perbup juga akan segera ditandatangani" ulasnya (06)