• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Perceraian PNS di Pessel Bisa Disanksi Penurunan Pangkat

09 Agustus 2019

313 kali dibaca

Perceraian PNS di Pessel Bisa Disanksi Penurunan Pangkat

Pesisir Selatan,- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menerapkan saksi atau finalti penurunan pangkat dalam menekan budaya perceraian ditingkat pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negera (ASN) di daerah setempat.

Kepala BKPSDM Pesisir Selatan, Ahda Yanuar mengungkapkan, sanksi penurunan pangkat tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Dasarnya yaitu, PP 53 tahun 2010, dan komitmen bupati dalam menjadikan PNS sebagai panutan secara umum," ungkap Ahda Yanuar di Painan, Jumat (9/8).

Ia mengatakan, PNS sebagai aparatur sipil negara harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam bersosial begitu juga halnya dengan berkeluarga.

"Jika terbukti peceraian bersumber dari PNS. Maka sanksinya penurunan pangkat tiga tahun, dan secara otomatis gajinya juga turun,"katanya.

Menurutnya, salah satu pemicu terjadinya perceraian ditingkat PNS, diantara lain karena lemahnya dalam memahami aturan dan lemah dalam memahami agama.

"Tetapi saat ini sudah mulai menurun, karena hal ini terus kita tegaskan. Bahwa PNS tidak boleh main-main dengan perceraian," jelasnya.

Lanjutnya, selain penerapan sanksi perceraian, pihaknya juga membekali PNS dengan pranikah, yakni membekali setiap PNS yang ingin memulai nikah dengan aturan serta pemahaman agama kuat tentang berkeluarga.

"Pranikah ini, sudah kita mulai sejak April tahun ini. Dan ini sangat menjadi perhatian kita dalam pembinaan PNS, termasuk dalam halnya nikah," tutupnya.