Painan, - Dinas Penanaman Modal Pelayanan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan hadiri undangan Kementrian Dalam Negeri RI dalam rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KWSP) Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016, tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, Jumat (30/08).
Rapat yang dilaksanakan di Gedung F Lantai 3 Kemendagri Jakarta dibuka Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah DR. Drs. A. Fatoni, M. Si mengatakan bahwa landasan Hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan di lingkungan pemerintah daerah mengacu pada Inpres Nomor 7 tahun 2015, tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, PMDN Nomor 112 tahun 2016 dan Perkada.
Ia menambahkan sedangkan mekanisme Pelaksanaan KSWP yang ada pada sistim informasi Pemerintah Daerah harus terhubung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak Kementrian yang membidangi urusan keuangan.
“Pemerintah Daerah harus mempergunakan aplikasi yang telah disediakan oleh kementrian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak,” Jelasnya.
Dilanjutkannya lebih kurang ada 8 Layanan Publik Tertentu dalam melakukan konfirmasi status wajib pajak meliputi izin usaha perdagangan, izin usaha restoran, izin trayek, izin usaha hiburan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin usaha perikanan, izin medirikan bangunan dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Diharapkan adanya sinergitas antara Pusat (Kementrian dan Lembaga), Daerah (Propinsi, Kabupaten/ Kota dan KPK (KORSUPGAN) untuk menujukan kemandirian Layanan Publik,” Tutupnya.