Pesisir Selatan, 17 September 2018--Untuk menjawab kekuatiran masyarakat petani terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi memasuki musim tanam ke tiga tahun 2018, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), melalui Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun), terapkan sitem relokasi antar Kecamatan.
Kekuatiran itu muncul karena kuota permintaan pupuk bersubsidi di daerah itu hanya terpenuhi sebesar 60 persen dari kebutuhan. sementara sekarang telah memasuki musim tanam ke tiga tahun 2018.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikulura dan Perkebunan (Distanhorbun) Pessel, Jumsu Trisno mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Senin (17/9) bahwa pendistibusian pupuk bersubsidi kepada masyarakat petani, dibagi berdasarkan musim tanam sebagai mana pengajuan yang dilakukan kelompok tani (Keltan) melalui Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
" Walau dibagi berdasarkan musim tanam, namun kekuatiran akan terjadi kelangkaan, masih berkemungkinan bisa terjadi. Untuk mengatisipasi agar kebutuhan bisa tetap terpenuhi, sehingga selain memperketat pengawasan, kita juga melakukan pola pemindahan relokasi antar kecamatan," katanya.
Dijelaskanya bahwa pemindahan relokasi antar kecamatan itu bisa dilakukan, apa bila ada pengajuan dari masyarakat yang tergabung pada anggota kelompok tani melalui PPL kecamatan.
" Seperti halnya Kecamatan A membutuhan pupuk Urea, sementara ada kecamatan yang jenis pupuk ureanya berlebih. Maka pupuk yang di kecamatan yang berlebih itu, dipindahkan ke Kecamatan A tersebut. Demikian pula sebaliknya," ungkap Jumsu.
Ditambahkanya bahwa mulai tingginya kecendrungan masyarakat menggunakan pupuk non subsidi ketimbang bersubsidi, menjadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk sebagai mana dikuatirkan, belum terjadi di daerah itu hingga saat ini.
" Saat ini di Pessel masyarakat petani sudah mulai cenderung memilih pupuk non subsidi. Sebab menurut mereka, pupuk non subsidi lebih berkualitas. Berdasarkan hal itu, maka kekuatiran terhadap kelangkaan belum terjadi, walau sekarang telah memasuki musim tanam ke tiga," ujarnya.
Walau demikian, di kecamatan-kecamatan tertentu, ketergantungan terhadap pupuk bersubsidi masih tetap tinggi.
" Makanya bila terjadi kelangkaan di salah satu kecamatan, kita memberlakukan pola pengalihan atau pemindahan relokasi tersebut," jelasnya.
Ditambahkanya bahwa kuota pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Pessel tahun 2018 adalah sebanyak 18.500 ton.
Kuota itu dinyatakan hanya terpenuhi sebesar 60 persen dari kebutuhan, sebagai mana juga terjadi pada tahun sebelumnya. Jumlah itu terbagi pada lima jenis pupuk.
" Lima jenis pupuk itu diantaranya, urea sebanyak 6.600 ton, SP-36 sebanyak 2.300 ton, ZA 2.100 ton, NPK 6.000 ton, dan pupuk organik sebanyak 1.500 ton pula," terangnya.
Dijelaskanya bahwa kuota pupuk bersubsidi tahun 2018 itu, berdasarkan pada SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Nomor : 521.4/19475/BSP/2017 tanggal 29 Desember 2017.
Kepala Bagian Perekonomian (Kabag Perek) Setdakab Pessel, Rosdi yang juga merupakan sekretaris KP3 Pessel ketika dihubungi mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan OPD terkait, guna mengantisipasi kelangkaan.
" Koordinasi itu dilakukan supaya peredaran pupuk bersubsidi di lapangan sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran. Sebab bila itu diabaikan, bisa berdampak terhadap kelangkaan," ujarnya.
Disampaikanya bahwa di daerah itu terdapat enam distributor yang dipercaya menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kepada petani.
Dalam melakukan penyaluran, para disributor itu berpedoman kepada RDKK, serta juga mengacu kepada Harga Eceren Tertinggi (HET).
" Untuk kuota kebutuhan bulan Januari hingga Agustus, telah tersalur sesuai kebutuhan pada 15 kecamatan yang ada. Berdasarkan hal itu, sehingga pada rentang waktu itu, tidak ada petani yang menjerit karena tidak mendapatkan pupuk bersubsidi," ujarnya.
Ditambahkanya bahwa Harga Eceren Tertinggi (HET) pada masing-masing jenis itu diantaranya, Urea Rp 1.800 per kilogram, SP-36 Rp 2.000, ZA Rp 1.400, NPK Rp 2.300, dan pupuk Organik Rp 500 pula. (05)