• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pessel Mentargetkan Semua Hunian Miliki IMB

23 Januari 2020

303 kali dibaca

Pessel Mentargetkan Semua Hunian Miliki IMB

Pesisir Selatan--Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), targetkan semua hunian di daerah itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Agar target tercapai, sosialisasi kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan IMB, juga ditingkatkan.

Hal itu disampaikan Sekda Pessel, Erizon Kamis (23/1) terkait dengan telah diterapkanya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), dalam menerbitkan, IMB, izin tempat usaha kecil, dan izin penelitaian sejak tahun 2016 lalu ke tingkat kecamatan.

Disampaikanya bahwa kewenangan itu  tertuang ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pessel No 62 Tahun 2015.

"Substansi dari peraturan tersebut adalah pendelegasian sebagian kewenangan bupati kepada camat. Diantaranya pendelegasian bidang perizinan dan non perizinan. Tujuan dari pendelegasian ini bagaimana target kepemilikan IMB dan lainya bagi semua bangunan hunian atau rumah di daerah ini bisa tercapai sebagaimana diharapkan," ungkapnya.

Dikatakan demikian, sebab bidang perizinan berupa izin pendirian bangunan (IMB), kecuali hunian pembangunan perumahan oleh pengembang, dapat diterbitkan oleh camat.

"Tapi untuk penerbitan izin tempat usaha kecil dan izin penelitian di kecamatan, tetap bisa dilakukan sesuai dengan Perbup No 62 tahun 2015 tersebut," jelasnya.

Selanjutnya bidang non perizinan tertumpu pada aspek rekomendasi, aspek koordinasi, aspek pembinaan, aspek pengawasan, fasilitasi, aspek penetapan dan aspek penyelenggaraan.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pessel, Suardi ketika dihubungi Senin (20/1) menjelaskan bahwa seluruh kecamatan di daerah itu memang sudah memenuhi syarat administrasi untuk memberlakukan pelimpahan wewenang bupati ke camat sesuai Pemendagri No 4 Tahun 2010 tentang pedoman pelayanan administrasi terpadu kecamatan.

"Seluruh camat mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan di kecamatan masing-masing. Kemudian mempertanggungjawabkan kinerja terkait kewenangan yang diberikan bupati ke camat,"  katanya.

Ditambahkanya bahwa pelayanan administrasi terpadu adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.

"Agar apa yang diharapkan itu bisa tercapai secara maksimal, sehingga sosialisasi kepada masyarakat juga terus kita tingkatkan. Sebab kita memang memiliki target bagaimana semua hunian di daerah ini memiliki IMB," timpalnya. (05)