• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

25 September 2016

250 kali dibaca

Pessel Tergetkan Pemilihan 46 Wali Nagari Definitif Tuntas Pertengahan Desember

Painan, September 2016    

Penuntasan pemilihan 46 wali nagari (Walnag) yang masih dipimpin pejabat sementara (Pjs) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), akan dituntaskan menjelang akhir tahun 2016.

Pemilihan yang direncanakan secara serentak itu akan tercapai, sebab sekarang sudah dalam persiapan penandatanganan peraturan bupati (Perbup).

Kepala Bagian Pemerintahan Nagari (Kabag Pemnag) sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Pessel, Yespi Nawiarsih mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Minggu (25/9) bahwa di daerah itu sebanyak 46 wali nagari masih dipimpin oleh Pjs.

" Agar 46 nagari yang tersebar di 12 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada ini memiliki wali nagari yang definitif, sehingga Pessel akan menggelar pemilihan wali nagari (Pilwanag) dalam waktu dekat. Pilwanag yang direncanakan secara serentak ini, sekarang sudah dalam tahap persiapan penandatanganan Perbup oleh bupati. Sebab payung hukum berupa Perda sudah ada," katanya.

Dijelaskanya bahwa untuk kelancaran proses kegiatan di lapangan, pihaknya juga telah mempersiapkan skedule.

" Karena telah memiliki skedule, sehingga bila lampu hijau nyala (Perbup ditandatangani red) kita akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi ini diupayakan tuntas selama 10 hari," ungkapnya.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya mentargetkan Pilwanag secara serentak itu tuntas selama 60 hari setelah sosialisai dilakukan.

" Jika minggu depan Perbup telah ditandatangani, maka pada pertengahan Desember 2016, semua nagari yang dipimpin oleh Pjs saat ini, telah memiliki wali nagari defenitif. Sebab kita memang mentargetkan Pelwanag secara ini tuntas dalam rentang waktu paling lama 60 hari setelah Perbup ini ditandatangani," ungkapnya.

Dijelaskanya bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Pilwanag serentak itu, pemerintah daerah (Pemda) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menganggarkan dana sebesar Rp 800 juta lebih.

" Pemilihan wali nagari secara serentak sebagai mana akan dilakukan terhadap 46 nagari itu, berdasarkan kepada PP 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang desa. Di sini diatur bahwa  pemerintahan desa/nagari hanya dapat melakukan pemilihan kepala desa atau nagari hanya 3 kali  dalam rentang waktu 6 tahun," jelasnya. (05)