• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

12 Oktober 2016

345 kali dibaca

Pilwanag Serentak Ditetapkan 4 Desember 2016

Painan, Oktober 2016   

Dengan telah ditandatanganinya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21/2016 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan wali nagari (Pilwanag) oleh Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni, maka target Pilwanag serentak terhadap 46 wali nagari di Pessel sudah dapat dipastikan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Nagari (Pemnag) sekretariat daerah kabupaten (Sekdakab) Pessel, Yaspi Nawiarsih menjelaskan kepada pesisirselatan.go.id Rabu (12/10) di Painan bahwa Pilwanag serentak akan dilaksanakan tanggal 4 Desember 2016 nanti di daerah itu.

" Pemilhan secara serentak terhadap 46 wali nagari yang saat ini masih dijabat oleh pejabat sementara (Pjs) ini, akan dilaksanakan tanggal 4 Desember 2016 nanti. Ini sudah bisa ditetapkan, karena Perbup Nomor 21/2016 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan wali nagari, telah ditandatangani oleh Bupati Pessel, Hendrajoni. Penandatanganan ini dilakukan pada tanggal 26 September 2016 lalu," katanya.   

Agar kesuksesan Pilwanag bisa tercapai, sehingga pihaknya telah malakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintahan nagari yang akan melakukan Pilwanag. Tahapan Sosialisasi itu sudah dilakukan Sejak Senin (10/10) hingga Kamis (13/10) atau selama empat hari kerja.  

" Sosialisasi Pilwanag serentak tanggal 4 Desember ini telah dilakukan sejak Senin (10/10) hingga Kamis (13/10), atau selama empat hari dari sepuluh hari direncanakan. Ini bisa tercapai karena kita melakukan sosialisasi gabungan terhadap nagari yang akan melakukan Pilwanag di kecamatan berdekatan," jelasnya.

Dijelaskanya bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Pilwanag serentak itu, pemerintah daerah (Pemda) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menganggarkan dana sebesar Rp 800 juta lebih.

" Pemilihan wali nagari secara serentak sebagai mana akan dilakukan terhadap 46 nagari itu, berdasarkan kepada PP 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang desa. Di sini diatur bahwa  pemerintahan desa/nagari hanya dapat melakukan pemilihan kepala desa atau nagari hanya 3 kali  dalam rentang waktu 6 tahun. Sedangkan untuk pelaksanaan Pilwanag serentak tanggal 4 Desember 2016 itu nanti, daerah menganggarkan dalam APBD sebesar Rp 800 juta," timpalnya. (05)