Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) kini memiliki ruang baru untuk berkolaborasi dan berkembang di era digital. Melalui peluncuran website KIM.ID, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghadirkan platform digital yang dirancang untuk memudahkan para pegiat KIM dalam mengelola, menyebarluaskan, dan menukarkan informasi lintas daerah.
KIM merupakan kelompok masyarakat yang melakukan pengelolaan dan diseminasi informasi secara mandiri. Mereka menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, memastikan pesan pembangunan tersampaikan dengan baik sekaligus menyalurkan aspirasi publik agar didengar. Kehadiran platform digital ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat peran KIM sebagai motor literasi informasi dan mitra strategis pembangunan nasional.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, KIM adalah kelompok masyarakat yang mandiri, kreatif, dan berdaya informasi, yang berkedudukan di desa atau kelurahan. Dengan dasar regulasi tersebut, Komdigi menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk memperkuat fungsi KIM sebagai penyampai pesan pemerintah sekaligus penyerap aspirasi masyarakat.
Website KIM.ID yang dikelola secara kolaboratif oleh pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi wadah digital bagi para anggota KIM untuk terhubung, berbagi pengalaman, dan mengakses berbagai pelatihan penguatan kapasitas. Platform ini diharapkan menjadi stimulan bagi KIM untuk berinovasi dalam mendiseminasikan informasi program-program pemerintah dengan cara yang menarik dan mudah dipahami publik.
Data dari laman resmi KIM.ID mencatat, saat ini terdapat 7.365 anggota KIM yang tersebar di 31 provinsi, 251 kabupaten/kota, 997 kecamatan, dan 3.244 desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Angka tersebut menunjukkan bahwa semangat kolaborasi informasi telah tumbuh kuat hingga ke tingkat akar rumput. KIM menjadi ujung tombak penyebaran informasi yang faktual, edukatif, dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.
Di tingkat daerah, keberadaan KIM juga menjadi aset penting dalam membangun komunikasi publik yang partisipatif. Di Kabupaten Pesisir Selatan, tercatat tiga KIM aktif yang terus bergerak mengelola informasi di tingkat nagari. Ketiganya adalah KIM Kompas Nagari di Desa Amping Parak, Kecamatan Sutera, KIM Pilarnagari di Desa Lakitan, Kecamatan Lengayang dan KIM Pokdarwis Pulau setan di Desa Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan. Masing-masing memiliki peran khas dalam menyebarkan informasi pembangunan sekaligus mempromosikan potensi lokal di wilayahnya.
Kehadiran platform digital KIM.ID diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas informasi masyarakat. Melalui dukungan teknologi, KIM di daerah bisa lebih mudah mempublikasikan kegiatan, berbagi informasi pembangunan, dan terhubung dengan jejaring nasional KIM lainnya.
Lebih dari sekadar wadah informasi, KIM adalah ruang gotong royong digital yang mempertemukan semangat masyarakat dengan kebijakan pemerintah. Di tengah gempuran arus media sosial yang kerap menyebarkan informasi tidak akurat, KIM hadir menjaga keseimbangan: memastikan masyarakat mendapatkan berita yang benar, berimbang, dan bermanfaat.
Peluncuran platform KIM.ID menjadi bukti nyata komitmen pemerintah memperkuat komunikasi publik berbasis partisipasi. Dalam ruang digital ini, masyarakat tidak hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga mitra aktif dalam membangun narasi pembangunan yang positif dan inklusif.
Karena di era keterbukaan informasi seperti sekarang, kekuatan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari kemajuan teknologinya, tetapi juga dari sejauh mana masyarakatnya mampu mengelola informasi dengan bijak dan berdaya.