• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

07 November 2018

594 kali dibaca

Realisasi Pajak Kendaraan di UPTD Samsat Pessel, sudah mencapai 92 %.

Pesisir Selatan, 7 November 2018

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Painan Kabupaten Pesisir Selatan mencatat realisasi bagi hasil pajak kendaraan baik roda dua dan roda empat di Pesisir Selatan triwulan 3 Tahun 2018 sudah mencapai 92 %. Dan, telah dilakukan bagi hasil dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. Rabu (7/11).

Hal itu dibenarkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Painan Kabupaten Pesisir Selatan Nur Amri, diruang kerjanya, untuk sampai saat ini bulan November pencapaian tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat khususnya dinas di Pemkab Pessel sudah melebihi target yang ada. 

" Terealisasi Pajak 92 % dan masih ada 8 % lagi yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas," tegas nya.

Di jelaskanya, di Pemkab Pessel ada 105 unit kendaraan dinas, yang sudah membayar pajak kendaraan sebanyak 94 unit mobil dinas baik roda dua maupun roda empat, dan masih ada 11 unit lagi kendaraan dinas Pemkab Pessel yang belum membayar pajak. Roda empat 1 unit dan roda 2 sebanyak 10 unit, untuk satu unit kendaraan dinas berplat nomor merah per bulan nya Rp. 600.000 dan disesuaikan dengan tahun kendaraan serta jenis kendaraan.

Untuk total bagi hasil provinsi triwulan 3 dari pajak kendaraan bermotor di Pesisir Selatan mencapai Rp. 13.833.010.500 dengan rincian PKB Rp. 3.908.505.600, BB NKB Rp. 2.411.596.200, PBBKB Rp. 7.472.111.700 dan DAD Rp. 40.797.000 Total Rp. 13.833.010.500.

Sedangkan untuk dana bagi hasil pajak rokok (DBH) di Pesisir Selatan Rp. 649.573.722. terang Kepala UPTD Samsat Pessel.

" Kita sudah kirim melalui rekening ke Pemkab Pessel dana bagi hasil ini," kata diri Nya.

Kepada pemilik 11 kendaraan dinas di Pemkab Pessel bisa segera membayar pajak kendaraanya hingga akhir November ini. Dan, semua nya untuk kebaikan bersama. Akhirnya. (01).