• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Samakan Persepsi Dinas Kominfo Sumatera Barat Gelar Workshop PPID Utama

20 Maret 2020

206 kali dibaca

Samakan Persepsi Dinas Kominfo Sumatera Barat Gelar Workshop PPID Utama

Pesisir Selatan --- Meskipun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sudah terbentuk di 19 kabupaten/ kota namun pemahaman tentang cara penyusunan informasi publik masih belum merata dan masih ada beberapa masalah dalam pengklasifikasian dokumen. 

Berdasarkan latar belakang tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik bagi PPID Utama Kab/ Kota se-Sumatera Barat di Convention Hall Bukit Lampu Bungus Teluk Kabung Padang, Kamis (19/3/2020).

Kegiatan ini dihadiri langsung staf ahli Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya dan Agus Wijayanto Nugroho dan Arif Yumardi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat selaku Narasumber. 

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo Sumbar, Indra Sukma Dalam sambutan pembukaan acara dimaksud  berharap nantinya pemahaman PPID utama bisa sama terkait daftar informasi publik. Selain itu juga diharapakan lebih jelas lagi bagaimana peran PPID dalam pengelolaan informasi terkait penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) yang melanda saat ini.

"Klasifikasi informasi itu penting, yang mana dokumen/informasi yang termasuk kepada informasi berkala, serta merta dan informasi setiap saat. PPID juga harus berperan aktif dalam penyebaran informasi serta merta agar informasi yang benar bisa diterima oleh masyarakat, ujar Arif Yumardi.

Hal tersebut diperjelas dalam pemaparan materi oleh Aditya Nuriya bahwa informasi berkala itu biasanya diunggah di situs web dan berisi ringkasan, informasi serta merta itu informasi spontan seperti bencana alam dan informasi setiap saat itu informasi yang tersedia. dalam sesi ini peserta workshop juga disuguhkan dengan game menarik tentang pengklasifikasian dokumen informasi publik.

Selain dokumen tersebut, juga ada informasi yang dikecualikan. Materi ini disampaikan langsung oleh Agus Wijayanto Nugroho yang menjelaskan tentang bagaimana sebuah informasi bisa menghasilkan sengketa informasi dan proses-proses yang harus dilalui PPID dalam mengecualikan sebuah informasi.