Pesisir Selatan - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pesisir Selatan, melakukan pemanggilan secara persuasif terhadap pemilik galian c di Kampung Kayu Gadang, Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan. Senin, (5/11).
"Benar, tadi pagi pemilik usaha galian c atas nama Ari (30), sudah kita panggil dan kita minta secara sadar yang bersangkutan mengeluarkan alat beratnya beserta 20 unit Mobil Tiper dari lokasi," ucap Kasat Pol PP dan Damkar, Dailipal. di Painan. Senin, (5/11).
Ia menjelaskan, pengusaha galian c di Pessel, di wajibkan mengurus izin terlebih dahulu ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan.
"Jadi, kami lakukan sosialisasi melalui pendekatan persuasif kepada pemilik usaha galian c ini, dengan harapan agar mereka segera mengurus izinnya. Jika, tidak dilaksanakan, barulah kita tindak tegas," ujarnya.
Dailipal menyebutkan, upaya tersebut guna menertibkan sejumlah investor nakal yang disinyalir sengaja menabrak aturan yang dikeluarkan Pemkab Pessel. Menurutnya, melalui upaya persuasif akan lebih memudahkan pihaknya melakukan pendekatan dengan pemilik usaha atau investor di lapangan.
"Degan upaya ini, kami berharap para penambang bisa mematuhi aturan yang berlaku, sebelum nantinya dilakukan tindakan yang lebih tegas lagi," katanya.
Ia menambahkan, Satpol PP dan Damkar Pessel, tetap melaksanakan operasi rutin terkait keberadaan galian c di daerah itu. Selain itu, pihaknya juga akan menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat), disejumlah titik yang dianggap rawan.
"Kita berharap, upaya ini juga mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat untuk menciptakan Kambtimas di wilayah masing-masing," tuturnya. (15)
Foto, alat berat dan truk tiper raib di lokasi galian c Kampung Kayu Gadang, Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan. Senin, (5/11).