Pesisir Selatan, 21/2/2019 - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, 2019 ini mengusulkan sertifikat tanah seluas 10.000 bidang melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda), Erizon mengatakan, usulan tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui kepemilikan lahan yang sah menurut aturan undang-undang.
"Kami berharap usulan ini dikabulkan oleh pusat. Sebab, program in sangat baik untuk menunjang ekonomi kerakyatan di bidang pengelolaan lahan sawah dan perkebunan," kata Sekda diruangannya. Kamis, (21/2).
Ia menjelaskan, sepanjang 2018, pemerintah pusat sudah menyalurkan lebih kurang 2000 sertifikat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) oleh pemerintah pusat.
Jumlah tersebut, kata Sekda, tersebar di sejumlah kecamatan antara lain Batangkapas, Linggo Sari Baganti, Ranah Pesisir dan Lengayang yang sudah dibagikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan.
"Berdasarkan catatan dan data kami, masih ada sekitar 59.444 bidang tanah yang layak untuk disertifikatkan, tapi itu belum di realisasikan. Makanya 2019 ini, kami usulkan kembali sekitar 10.000 sertifikat," ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah terus berupaya agar luasan bidang tanah di Pesisir Selatan bisa di sertifikatkan. Sebab, hal itu sesuai dengan keinginan masyarakat agar kedepan tidak berurusan dengan hukum.
"program ini juga bertujuan untuk mencegah konflik agraria. Baik secara personal (per orang) maupun kelompok dengan perusahaan," ucapnya.
Ia menambahkan, sertifikat lahan merupakan pegangan yang bisa dijadikan agunan oleh pemilik yang sah ke Bank. Selama ini, lanjut Sekda, salah satu kendala pelaku usaha dalam mengambangkan usahanya adalah masalah agunan.
Untuk itu, ia berharap kepada seluruh unsur, baik lembaga adat maupun pemerintah nagari agar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat, sehingga tidak jadi persoalan dikemudian hari.
"Jadi, kami harapkan pada pemerintahan nagari agar dapat membantu dan memfasilitasi warganya dalam mengurus sertifikat tanah. Sebab, tidak semua masyarakat bisa mengurus itu sendiri," tuturnya. (15)