• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Setiap Layanan Publik dapat diberikan akses data Dukcapil

24 Juli 2019

367 kali dibaca

Setiap Layanan Publik dapat diberikan akses data Dukcapil

Painan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan selalu berupaya memberikan pelayanan membahagiakan kepada masyarakat termasuk kepada pengguna data di Kabupaten Pesisir Selatan.

"Saat ini sudah 29 perangkat daerah dan beberapa lembaga swasta yang bekerja sama dengan Dinas Dukcapil kabupaten Pesisir Selatan terkait dengan pemanfaatan akan kebutuhan data kependuduk," kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pesisir Selatan Evafauza Yuliasman, Dt. MA Tigo Lareh, SE, M.Si disela -sela waktu istirahat makan siang, Selasa 23 Juli 2019.

Menurut Evafauza, hal ini sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Juga, menurut dia, sudah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015.

"Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil sesuai pasal 58 ayat 4 Undang Undang 24 Tahun 2013 tentang Adminduk," ujar Evafauza.

Evafauza mengklaim, pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud dan kejahatan pemalsuan dokumen. Dia juga menilai hal ini bagian dari peningkatan kualitas layanan publik.

“Mengenai potensi pelanggaran atas hak pribadi, Evafauza juga menilai tidak ada. Dia mengklaim perusahaan lebih baik bisa mengakses data untuk memudahkan dalam urusan transaksi dan daripada perusahaan harus minta KTP dan KK calon nasabah, lebih baik akses data semua jadi mudah dan akurat dan ini sesuai Undang-undang Adminstrasi Kependudukan," tutur Evafauza.

Dari kerja sama itu, perangkat daerah dan beberapa lembaga swasta dapat menggunakan data akses Dukcapil yang diklaim dapat melakukan validasi data customer, validasi keaslian KTP dan juga meminimalisasi KTP palsu.