PESISIR SELATAN - Standar Operasional Prosedur merupakan acuan dalam memberikan pelayanan oleh aparatur, selain itu SOP merupakan suatu set rangkaian intruksi yang memiliki kekuatan sebagai petunjuk untuk memberikan kepastian hukum kepada para Penanam Modal ,sehinga proses pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan efektif, tertib, rapih dan sistematis dari awal hingga akhir jelas Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Dra.Norita Wisna.
"SOP, diharapkan mampu memberikan gambaran kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat, tempo-tempo yang akan memperlama waktu pelayanan akan terlihat", katanya.
Dilanjutkannya dengan adanya penyusunan standar operasional pelayanan perizinan. kedepannya diharapkan pelayanan perizinan lebih mudah, trasnparan, Akuntabel dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti sesuai dengan amanat Undang – undang Nomor 9 tahun 2009 tentang pelayanan publik berikut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018
"SOP juga harus sejalan dengan Norma Standard dan Prosedur ( NSP ) dalam rangka menindaklanjuti PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Secara Online Single Submission kemudian Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha dalam upaya meningkatkan Pelayanan Perizinan," jelasnya.
Salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan perlu dilakukan perubahan terhadap regulasi sebagai dasar penyelenggaraan pemberian pelayanan Perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha sehinga apa yang menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dapat teruwujud.