(Painan) Memasuki tahun 2018, kuota pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sebanyak 18.500 ton.
Walau dibanding tahun 2017 mengalami peningkatan sekitar 1.336 ton, namun kuota tersebut masih dinyatakan terpenuhi sebesar 60 persen dari kebutuhan.
Kondisi itu menjadi sebuah kekuatiran saat memasuki akhir tahun, atau memasuki bulan Agustus nanti akan terjadi kelangkaan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Pessel, Jumsu Trisno dengan didampingi Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Yuskardi kepada pesisirselatan.go.id Jumat (12/1) di Painan.
" Walau jumlah kuota pupuk bersubsidi meningkat sekitar 1.336 ton dari tahun 2017, atau dari 17.164,17 ton menjadi 18.500 ton di tahun 2018 ini, namun masih dinyatakan terpenuhi sebesar 60 persen dari kebutuhan masyarakat petani. Kuota sebanyak itu, pembagianya terdiri dari lima jenis pupuk," katanya.
Lima jenis pupuk itu diantaranya, urea sebanyak 6.600 ton, SP-36 sebanyak 2.300 ton, ZA 2.100 ton, NPK 6.000 ton, dan pupuk organik sebanyak 1.500 ton pula.
" Berdasarkan jumlah itu, sehingga dikuatirkan memasuki akhir bulan Agustus hingga akhir tahun nanti, petani terpaksa harus membeli pupuk non subsidi, karena kuota sebesar 18.500 ton itu, diprediksi hanya mencukupi hingga bulan Agustus," jelas Jumsu.
Dijelaskanya bahwa kuota pupuk bersubsidi tahun 2017 itu, berdasarkan pada SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Nomor : 521.4/19475/BSP/2017 tanggal 29 Desember 2017.
" Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan, sehingga selain dilakukan pembagian berdasarkan kuota perbulan, juga dilakukan pengawasan secara ketat. Pengawasan ini dilakukan oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang keanggotaanya berasal dari berbagai unsur terkait," jelasnya.
Ditambahkanya bahwa tim tersebut akan terjun langsung ke lapangan untuk mengecek penyaluran pupuk, mulai dari distributor, kios pengencer hingga ke tingkat petani yang ada di seluruh kecamatan.
" Harga Eceren Tertinggi (HET) pada masing-masing jenis itu diantaranya, Urea Rp 1.800 per kilogram, SP-36 Rp 2.000, ZA Rp 1.400, NPK Rp 2.300, dan pupuk Organik Rp 500 pula," terangnya. (05)