Pesisir Selatan-Tiga badan publik di Kabupaten Pesisir Selatan meraih peringkat 1 keterbukaan informasi publik tahun 2022 dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat. Ketiga badan publik itu adalah PPID Utama Kabupaten Pesisir Selatan, Nagari Bungo Pasang Salido dan MAN 2 Pesisir Selatan.
Penghargaan untuk ketiga badan publik itu diserahkan oleh Komisioner KI Pusat Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn. Sebelumnya, tiga badan publik ini juga dianugerahi predikat informatif yang diserahkan oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah di Hotel Truntum, Padang, Senin (12/12).
Sekda Pesisir Selatan, Mawardi Roska pada kesempatan itu mengatakan bahwa penghargaan yang diterima oleh tiga badan publik dengan prediket informatif itu menjadi kebanggaan bersama. "Semoga ke depan kita dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik," harapnya.
Lebih lanjut sekda mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan partisipatif sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karena itu perlu dilakukan peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.
Disebutkan, seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan juga telah menyatakan kebulatan tekad dan komitmen bersama untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi dalam rangka pelaksanaan tugas yang berkualitas serta membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan, setiap Badan Publik sebagaimana yang diamanatkan perundang-undangan yang berlaku wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efesien.
"Dengan demikian, layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah serta perlu dilakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah, cermat dan akurat," ucapnya.
Sementara itu Kadis Kominfo Pesisir Selatan, Junaidi ketika mendampingi sekda menerima penghargaan sebagai peringkat 1 Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif tingkat provinsi dari KI Sumatera Barat itu mengatakan, penghargaan yang diraih tersebut merupakan kerja keras dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berserta seluruh jajaran.
"Penghargaan ini tidak terlepas dari kerja keras, kolaborasi, dukungan dan kominten Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan beserta seluruh jajaran dalam keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Penghargaan ini sebagai motivasi kita bersama untuk lebih meningkatkan keterbukaan informasi publik kedepannya," pinta Junaidi.
Disebutkan, peringkat 1 Keterbukaan Informasi dengan predikat Informatif kategori pemerintah daerah itu sudah yang kelima kalinya. Selanjutnya, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara termasuk segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik dan pemenuhannya harus bisa diciptakan semua aparatur.
"Kita sebagai aparatur dan badan publik harus mampu memberikan informasi kepada masyarakat menurut klasifikasi informasi sebagaimana dijelaskan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.
Ia menambahkan, penyebaran informasi tersebut bisa juga dilakukan melalui konten berita, gambar ataupun dalam bentuk video karena itu sangat mendukung sekali dalam membangun dan membentuk masyarakat yang Informatif, namun muatannya tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.